Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Lebih Rp.1,6 Miliar, Tegaskan Tak Ada Toleransi

Palembang – SUMSEL – Antpnews110.com – Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari pengungkapan 17 laporan polisi dengan menjerat 22 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026. Langkah nyata ini merupakan bukti keseriusan sekaligus upaya tegas kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek yang sekaligus mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Paur Penum Bidhumas mewakili Kabid Humas, serta unsur dari Bidpropam, Dit Tahti, dan Bidlabfor Polda Sumsel.

Turut hadir pula Ketua GANN Sumsel, Advokat Moulavi, beserta para tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak mulai dari lembaga penegak hukum, pengawasan internal, tim laboratorium forensik, organisasi kemasyarakatan antinarkoba hingga penasihat hukum menjamin seluruh proses berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemeriksaan kesesuaian serta keutuhan barang bukti yang dilakukan petugas Bidlabfor. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai catatan, proses dilanjutkan dengan pemusnahan dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para pihak yang hadir dan berwenang.

Dari seluruh pengungkapan yang berhasil dilakukan, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 2.670,69 gram serta 200 butir ekstasi. Jumlah yang apabila tetap beredar diperkirakan mampu menimbulkan dampak buruk dan membahayakan hingga 27.106 jiwa di tengah masyarakat.

Sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan guna dipergunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan serta kebutuhan pemeriksaan laboratorium. Selebihnya yang dimusnahkan berupa sabu seberat 2.665,57 gram dan sebanyak 196 butir ekstasi. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Apabila dihitung berdasarkan nilai yang berlaku, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp1.652.414.000. Rinciannya, sabu bernilai taksiran sebesar Rp1.602.414.000, sedangkan barang bukti berupa ekstasi bernilai Rp50.000.000.

Kasus‑kasus tersebut berhasil diungkap di berbagai wilayah hukum dalam lingkup Polda Sumatera Selatan. Palembang menyumbang jumlah terbanyak yaitu empat laporan polisi, kemudian Banyuasin satu kasus, Musi Banyuasin dua kasus, serta Ogan Komering Ilir dua kasus.

Selain itu juga berasal dari wilayah Musi Rawas Utara satu laporan, Muara Enim enam laporan polisi, hingga Prabumulih satu laporan. Penyebaran ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara menyeluruh dan merata di berbagai daerah.

Dalam sambutan sekaligus keterangannya di lokasi kegiatan, Kabag Wassidik menegaskan kembali sikap tegas pihak kepolisian. “TIDAK ADA TOLERANSI,” ujar AKBP H. M. Syeh Kopek dengan suara tegas dan mantap.

Pernyataan itu bermakna bahwa Polda Sumatera Selatan sama sekali tidak memberi ruang, kesempatan maupun keringanan bagi siapa pun yang berusaha atau terlibat di dalam kegiatan peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku tanpa terkecuali akan diproses secara hukum yang berlaku dengan seadil‑adilnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya turut menyampaikan pesan serta himbauan luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak masyarakat agar tidak pernah mencoba menggunakan, menyimpan, apalagi ikut menjual atau mengedarkan barang haram tersebut.

“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang.

Masih menurut Kabid Humas, menangani masalah narkotika saja tidak cukup jika hanya dibebankan kepada petugas kepolisian. Perlu kerja sama yang erat dan kebersamaan meliputi seluruh unsur bangsa, mulai pemerintah, tokoh agama, keluarga, sekolah, hingga setiap warga masyarakat.

Langkah pemusnahan barang bukti ini sekaligus membuktikan kepatuhan kepolisian terhadap prosedur serta ketentuan hukum. Barang bukti sudah tidak lagi diperlukan kini dimusnahkan agar tidak kembali diambil orang yang tidak bertanggung jawab lalu beredar kembali dan merugikan banyak pihak.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 718 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange