Satgas Pangan Polri Temukan Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label di Deli Serdang Sumut
Deli Serdang — SUMUT — ANTPNEWS110.COM — Perlindungan terhadap keamanan pangan masyarakat terus ditingkatkan. Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi pada empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS dengan informasi yang tertera pada label kemasan.
Keempat merek tersebut adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, pengawasan bermula dari pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang kemudian diuji di laboratorium untuk memverifikasi kandungan dan mutu produk.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium atas sampel yang diambil Bapanas. Setelah dicocokkan dengan informasi pada kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (30/10/2026).
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya zat gizi mikro seperti zat besi, seng, dan vitamin B kompleks. Karena berfungsi untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, kesesuaian kandungan dengan klaim pada kemasan menjadi hal yang sangat penting.
Kandungan yang tidak sesuai, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari ketentuan, dapat mengurangi manfaat produk dan berpotensi menimbulkan risiko jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Suhasto menegaskan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, bukan asumsi.
“Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang kuat, termasuk hasil laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bertindak tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sejak Maret 2026. Hingga Agustus 2026, sebanyak 525 ton telah diproduksi dengan nilai ekonomis mencapai Rp.14,175 miliar.
Petugas mengamankan 2.236 kemasan beras dengan berat total 15.145 kilogram, beserta bahan campuran dan mesin produksi. Nilai barang bukti diperkirakan Rp.280,18 juta.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menyampaikan bahwa Bapanas telah menarik 28 merek beras fortifikasi dari peredaran di seluruh Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami pastikan 28 merek yang sedang diperiksa sudah ditarik oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dery.
Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih mendalami peran masing-masing pihak.
Beras yang digunakan sebagai bahan baku dipastikan berasal dari dalam negeri.
“Beras ini berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Bukan beras impor dan bukan beras SPHP,” ungkap Dery.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Bapanas dalam menjaga keamanan pangan masyarakat.
Sinergi ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung program pemerintah menjaga ketahanan pangan serta melindungi hak konsumen.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
Penyidikan akan terus dilakukan, termasuk evaluasi produk yang telah beredar. Diharapkan masyarakat dapat lebih tenang karena setiap produk yang beredar wajib memenuhi standar dan sesuai dengan informasi pada kemasannya.
Laporan : Brian S.
