Polres Pekalongan Sita 174 Kemasan Miras Ilegal di Tiga Lokasi Berbeda

Pekalongan — JATENG — ANTPNEWS110.COM — Peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Pekalongan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satresnarkoba Polres Pekalongan melaksanakan operasi penertiban di sejumlah titik pada Jumat (30/10/2026).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan terhindar dari dampak buruk peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar.

Tiga lokasi rumah warga menjadi sasaran pemeriksaan dalam kegiatan ini, masing-masing berada di wilayah Kecamatan Kajen, Kecamatan Karanganyar, dan Kecamatan Bojong. Pemilihan lokasi tersebut berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Pimpinan operasi langsung dipegang oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Kepala Unit 2 Satresnarkoba, Ipda Mifta Hasan, serta anggota dari Satresnarkoba dan Satuan Samapta.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan 50 botol arak Bali dengan total volume sekitar 30 liter. Selain itu, ditemukan pula 30 botol ciu dengan takaran keseluruhan mencapai 18 liter yang disimpan dalam kemasan siap jual.

Jenis minuman keras lain yang disita berupa ciu ketan hitam sebanyak enam botol besar dan 16 botol kecil. Petugas juga menemukan 15 botol besar dan 19 botol kecil ciu gedhang kluthuk yang tersimpan di dalam ruangan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 17 botol besar dan 21 botol kecil ciu murni yang dikemas dalam ukuran berbeda. Apabila dijumlahkan, total ada 174 kemasan minuman keras dari berbagai jenis yang berhasil diamankan dalam satu hari operasi.

Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menjelaskan bahwa operasi ini bukanlah kegiatan satu kali, melainkan bagian dari program berkelanjutan kepolisian. Fokus utamanya adalah menekan peredaran barang yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap berbagai permasalahan sosial yang sering kali bermula dari peredaran minuman keras yang tidak diawasi.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Polres Pekalongan berharap ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh peredaran minuman keras oplosan maupun ilegal di wilayahnya.

Laporan : F.X. Widianto 

 

Total Page Visits: 5 - Today Page Visits: 5

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange