Modus Permen Mengandung Narkotika dari Inggris Terbongkar, Seorang Pria Diamankan Bareskrim Polri

JAKARTA – Antpnews110.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan narkotika dengan modus yang sangat cerdik. Narkotika tersebut disamarkan dalam bentuk permen yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman pos.

Sebuah paket yang dikirim dari Inggris ternyata berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Upaya penyamaran ini nyaris lolos jika tidak karena ketelitian petugas Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang kiriman.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AJE (30) yang diduga sebagai pemesan utama paket narkotika tersebut. Penangkapan dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan mengambil paket dari kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai Pasar Baru. Laporan tersebut menyebutkan adanya paket kiriman dari Inggris yang terindikasi mengandung bahan terlarang.

Paket tersebut dikirim atas nama penerima Sally Hartanto yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur. Nama ini kemudian diketahui merupakan nama samaran yang digunakan oleh tersangka untuk menyembunyikan identitas aslinya.

Saat dilakukan pemeriksaan isi paket, ditemukan tiga kemasan bermerek AI yang berisi permen berbentuk seperti permen biasa. Secara tampilan fisik, barang tersebut sulit dibedakan dengan permen yang beredar di pasaran pada umumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (26/08/2026). Hasil ini menjadi bukti kuat bahwa paket tersebut berisi barang terlarang.

Penyidik kemudian menelusuri alamat penerima hingga ke Kota Malang untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak yang bertanggung jawab. Berbagai langkah penyelidikan dilakukan agar tersangka tidak sempat melarikan diri.

Pada Senin (24/08/2026), tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB, AJE berhasil diamankan petugas saat sedang mengambil paket tersebut dari kurir. Penangkapan dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan keresahan di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, AJE mengakui bahwa paket tersebut benar dipesan olehnya dari Inggris. Yang bersangkutan memesan barang tersebut melalui sebuah situs web yang dapat diakses secara daring.

“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto yang berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui situs web,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Selain permen yang berhasil disita, AJE juga mengaku telah beberapa kali memesan barang serupa yang mengandung narkotika dari luar negeri dengan cara yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kebiasaan yang dilakukan tersangka dalam waktu yang cukup lama.

Barang-barang yang pernah dipesan tersebut meliputi permen yang mengandung THC, cokelat yang mengandung THC, cairan yang mengandung THC, hingga permen THC yang menjadi objek pengungkapan kasus ini. Semua barang tersebut disamarkan dalam bentuk produk konsumsi.

Seluruh pesanan yang dikirim dari luar negeri tersebut menggunakan nama penerima yang sama, yaitu Sally Hartanto. Penggunaan nama samaran ini diduga bertujuan untuk memudahkan pengiriman sekaligus menghindari pelacakan dari pihak berwenang.

AJE menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk dijual kembali. Namun, penyidik tetap melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan kebenaran pernyataan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 batang cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop sebagai barang bukti. Semua barang tersebut telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp.693 juta. Nilai yang cukup besar ini menunjukkan betapa tingginya harga jual narkotika jenis tersebut di pasaran.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka AJE serta melakukan uji laboratorium menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini selesai.

Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka saat ini masih dalam tahanan penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Laporan : Suwarno KR.

Total Page Visits: 165 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange