Libatkan WNA Malaysia, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Vape Narkoba, 29 Unit Disita
Medan – SUMUT – Antpnews110.com -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan warga negara asing yang diduga berperan sebagai pengirim barang ilegal dari luar negeri.
Dua orang tersangka telah diamankan, yaitu FCB (22), warga negara asing asal Malaysia, dan kekasihnya berinisial N (35). Keduanya diduga bekerja sama dalam mengimpor dan mengedarkan vape berisi zat terlarang di Kota Medan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 29 unit vape yang diduga mengandung narkotika dan uang tunai sebesar 15.000 ringgit Malaysia. Barang bukti tersebut ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal para tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Agustus 2026 malam, di area parkir ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat digerebek, kedua tersangka sedang berada di dalam mobil. Petugas langsung menemukan 24 unit vape yang diduga berisi narkoba di dalam tas ransel yang ada di dalam kendaraan tersebut.
“Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” kata Rafli saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba berbentuk vape di wilayah tersebut. Masyarakat memberikan informasi bahwa sepasang pria dan wanita sering menawarkan barang yang mencurigakan kepada orang lain.
Menerima laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan. Setelah mendapatkan data yang cukup, tim pelaksana melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Penangkapan belum menjadi akhir dari pengungkapan kasus ini. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos yang dihuni oleh FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkoba.
Selain vape, petugas juga menemukan uang sebesar 15.000 ringgit Malaysia yang tersimpan di dalam brankas. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan barang ilegal yang telah dilakukan selama ini.
“Total ada 29 pcs pod vape yang kami sita. Uang pecahan ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba,” tegas Rafli memastikan jumlah barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, FCB dan N saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan usaha yang ternyata melanggar hukum, yaitu mengedarkan vape berisi narkotika di wilayah Medan.
FCB diduga pertama kali membawa 20 unit vape dari Malaysia pada bulan Juli 2026. Barang tersebut laku terjual dengan cepat berkat bantuan N yang menawarkannya kepada teman-temannya di Kota Medan.
Modus penyelundupan yang digunakan FCB diduga sangat sederhana namun licik. Ia menyelipkan vape tersebut di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper saat bepergian ke Indonesia.
Pada pengiriman kedua, FCB diduga membawa 40 unit vape lagi dengan cara yang sama. Dari jumlah tersebut, 29 unit yang tersisa berhasil disita petugas, sedangkan sisanya diduga sudah beredar di masyarakat.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang memasok barang tersebut di Malaysia. Polisi juga berupaya melacak seluruh jaringan yang terlibat agar peredaran vape narkoba ini benar-benar terputus.
Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia untuk menelusuri jejak pemasok dan mengungkap jaringan internasional di balik peredaran ini. Kerja sama lintas negara dianggap sangat penting dalam kasus yang melibatkan warga asing.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.
Laporan : Sri Cicha Gobel
