Siarkan Konten Porno Demi Hadiah Virtual, Perempuan Ini Berurusan dengan Hukum di Polda Sumut

Medan – SUMUT – ANTPNEWS110.COM – Direktorat Reserse Siber di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar cara kerja kejahatan yang memanfaatkan siaran langsung di media sosial guna memperoleh uang lewat tayangan yang melanggar kesusilaan.

Seorang perempuan yang diketahui berinisial IP atau nama lengkap Inda Pratiwi kini sudah diamankan tim penyidik. Ia disangka sengaja menampilkan hal-hal terlarang saat tampil secara langsung di akun TikTok miliknya dengan harapan penonton memberikan hadiah berupa simbol uang di dalam aplikasi.

Nilai uang yang didapat dari tiap kali melakukan pelanggaran itu rata-rata berkisar seratus lima puluh ribu hingga tiga ratus ribu rupiah. Ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Jum’at, tanggal 4 September 2026.

Hasil penindakan ini disampaikan secara terbuka kepada wartawan. Keterangan langsung disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Dr. Bayu Wicaksono. Bersamanya hadir pula Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Dr. Ferry Walintukan, di lingkungan kantor Polda Sumatera Utara.

Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa setelah diteliti dengan teliti, pelaku menjadikan ruang siaran langsung di internet sebagai sumber penghasilan yang dikerjakan terus-menerus.

Biasanya pelaku masuk ke ruang siaran yang dibuka orang lain. Di sana ia diminta melakukan hal-hal tertentu sesuai permintaan pengelola ruangan agar orang yang menonton semakin banyak.

Semakin berani dan semakin melanggar batas kesusilaan yang dilakukan, semakin banyak pula orang yang memberi tanda dukungan berupa mata uang buatan aplikasi.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pelaku melanggar aturan demi mendapatkan keuntungan materi semata. Segala bentuk dukungan penonton yang berbentuk mata uang buatan nanti bisa diubah menjadi uang tunai yang nyata,” jelas Bayu di hadapan wartawan.

Cara pengambilannya pun sudah teratur. Segala pemberian penonton terkumpul di dalam akun, lalu diubah menjadi saldo uang sungguhan, kemudian dipindahkan ke dompet elektronik yang sudah disiapkan pelaku sejak awal.

Kebiasaan buruk pelaku ternyata sudah berjalan lama, dimulai sejak pertengahan tahun dua ribu dua puluh lima.

Pernah sekali akun yang dipakai diblokir total oleh pihak pengelola aplikasi karena ketahuan melanggar, namun pelaku tetap mencari celah dan membuat akun baru lagi sekitar bulan Juni dua ribu dua puluh enam untuk melanjutkan pekerjaannya.

“Dalam sehari ia bisa membuka siaran satu hingga dua kali. Biasanya pagi hari dan saat orang banyak beristirahat malam. Uang yang masuk pun tetap sama kisarannya setiap kali selesai bekerja,” tambah keterangan dari Bayu.

Semua ini terungkap berkat kesungguhan petugas menjaga dan memantau keadaan di ruang internet setiap saat.

Begitu mendapati adanya tanda-tanda pelanggaran, bukti segera dicatat, ditelusuri asal-usulnya, hingga diketahui dengan pasti siapa orang yang berada di balik layar tersebut.

Setelah alamat tempat tinggal diketahui dengan pasti, tim berangkat menuju Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Di sana pelaku diamankan dengan tertib. Segala benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan pun dikumpulkan sebagai barang bukti mulai dari telepon genggam, alat bantu, catatan, pakaian, kartu penghubung jaringan hingga segala keterangan akun yang terpakai.

Pimpinan tim mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus dipakai di jalan yang benar, bukan malah disalahgunakan demi keuntungan yang melanggar hukum negara.

“Memang benar kemajuan zaman memberi banyak kemudahan mencari nafkah baru. Namun ingatlah selalu, di mana pun kita bergerak tetap ada batas aturan yang harus dijunjung tinggi. Jangan nafsu uang membuat orang melupakan segalanya,” pesan tegas Bayu kepada seluruh masyarakat.

Karena perbuatannya yang terus dilakukan, pelaku kini dikenakan sanksi hukum lewat Pasal 407 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan utama dan pelengkap di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 soal Pencegahan dan Penindakan Pornografi.

Sementara itu, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan mengingatkan semua pihak bahwa apa yang dianggap tersembunyi di balik layar ponsel tetap dapat diketahui dan ditanggung akibatnya menurut hukum negara yang sah.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 218 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange