Sepanjang Agustus–September 2026, Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Makassar – SULSEL – ANTPNEWS110.COM – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil membongkar sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini menghasilkan penetapan status tersangka terhadap 17 orang, dengan total barang bukti berupa Biosolar dan Pertalite mencapai 18.905 liter.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Polda Sulsel, Makassar, pada Senin (14/09/2026). Ia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, Biosolar yang disita mencapai 12.542 liter dan Pertalite sebanyak 6.363 liter.

Selain bahan bakar minyak itu sendiri, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Barang bukti meliputi 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 397 jeriken dalam berbagai ukuran.

Turut diamankan pula 21 kode batang atau barcode, 12 pelat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap. Pihak kepolisian menilai praktik penimbunan serta perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal ini sangat merugikan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku tanpa kompromi.

Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penanganan 10 perkara yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026. Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah mengungkap kasus peredaran BBM ilegal yang melibatkan penyitaan sebuah kapal tanker dan sejumlah kendaraan truk pengangkut bahan bakar.

Salah satu kasus terungkap berkat penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, yang menangkap dua orang pelaku dalam dua perkara terpisah. Modus yang dipakai adalah memodifikasi tangki kendaraan agar dapat mengisi BBM di SPBU, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang tidak sah.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki hasil rekayasa berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot, serta tiga kartu kode pengisian MyPertamina. Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus di Kota Makassar dengan empat orang tersangka.

Para pelaku diduga menyimpan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Di tingkat kepolisian resor, Polres Parepare mengungkap dua kasus dengan dua orang tersangka. Modus yang dijalankan tidak jauh berbeda, yaitu mengubah bentuk tangki kendaraan agar dapat menampung BBM bersubsidi melebihi kapasitas wajar, lalu menjualnya kembali.

Polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki hasil modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 kode batang MyPertamina. Berikutnya, Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus dengan satu orang tersangka yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen perizinan yang sah.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 400 liter solar. Sementara di wilayah Wajo, Polres Wajo menangkap satu kasus yang melibatkan enam orang tersangka. Kelompok ini diduga menyimpan sekaligus menjual BBM bersubsidi secara diam-diam kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa pengisap. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Polres Bulukumba yang berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup banyak.

Polisi menyita satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, serta 53 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk kegiatan serupa. Selain itu, diamankan pula satu alat penghisap bahan bakar yang diduga membantu memindahkan BBM antarwadah.

Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan berhenti di sini. Seluruh jajaran akan terus memperketat pengawasan dan penindakan agar bahan bakar yang disubsidi negara dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat luas, dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 1345 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange