Warga Negara Malaysia Inisial KCL Rugikan Korban Rp.292 Juta, Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BARELANG — KEPRI — ANTPNEWS110.COM — Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Batam. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang pada Jum’at (06/11/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Agung Tri Poerbowo. Turut hadir Kepala Seksi Humas Polresta Barelang Ajun Komisaris Budi Santosa, Wakil Kepala Seksi Reserse Kriminal Ajun Komisaris Muhammad Ridho, serta Kepala Bagian Urusan Operasional Seksi Reserse Kriminal. Dalam konferensi pers tersebut, kronologi kejadian dan hasil penanganan perkara dijelaskan secara lengkap kepada awak media yang hadir.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat. Lokasi kejadian berada di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban adalah seorang wanita berinisial NS berusia 48 tahun.

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp292.000.000. Korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanannya akibat didorong keluar dari kendaraan oleh pelaku. Kejadian berawal saat korban menyelesaikan urusan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay, lalu mengambil uang di mesin ATM Bank Mandiri sebelum masuk ke mobilnya.

Tanpa diduga, seorang pria asing berinisial KCL berusia 41 tahun, warga negara Malaysia, tiba-tiba ikut masuk ke dalam mobil korban. Ia meminta korban untuk membawanya meninggalkan kawasan Harbourbay. Korban yang merasa tidak enak pun menyetujuinya, tanpa menyadari bahaya yang akan datang.

Begitu tiba di Jalan Borobudur, pelaku tiba-tiba mengancam korban menggunakan pisau dan senjata jenis senapan angin berpenampilan senjata api. Ia memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Saat korban berteriak meminta tolong, pelaku panik, mendorong korban keluar mobil, lalu membawa kabur kendaraan tersebut beserta isinya.

Pelaku sebenarnya berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta tolong agar diantar ke kantor polisi. Namun di tengah jalan, ia justru berniat merampok. Alasannya pun terbilang mendesak: ia kehabisan uang untuk makan dan belum membayar biaya keterlambatan izin tinggalnya sebelum kembali ke Malaysia.

Namun nasib berkata lain. Tak lama setelah melarikan diri, pelaku terlihat membawa senjata dan menodong warga. Anggota Kepolisian Dua Genta, personel Seksi Pengawasan dan Pengamanan yang sedang bertugas di Bank BCA KCU Batam, mendengar teriakan warga dan langsung mengejar. Pelaku berhasil diamankan di depan gerai Alfamart Jodoh, tak jauh dari lokasi kejadian.

Personel Satuan Lalu Lintas di Pos Lalu Lintas 901 ikut membantu mengamankan pelaku ke pos. Kepala Seksi Lalu Lintas Polresta Barelang Komisaris Afiditya Arief Wibowo segera menghubungi Tim Operasional Penanganan Perkara Tindak Pidana Tertentu Seksi Reserse Kriminal untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Di pos, pelaku KCL langsung mengakui identitas dan perbuatannya tanpa banyak pembelaan.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa senjata yang digunakan dibeli dari RHS, seorang petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay. Petugas segera mendatangi lokasi dan RHS mengakui telah menjual senjata itu seharga Rp1.000.000. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025 warna hitam, tas wanita, uang tunai, senjata angin lengkap dengan peluru dan tabung gas, serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Semua barang bukti telah disita dan dicatat dalam berkas perkara.

Tersangka KCL kini diproses hukum berdasarkan Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana untuk pasal ini mencapai sembilan tahun penjara. Penjual senjata juga sedang diperiksa terkait kelayakan perizinan senjata yang dijual.

Kepala Seksi Reserse Kriminal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya saat ada orang asing meminta tumpangan atau bantuan di tempat parkir maupun di jalan raya. Selalu kunci kendaraan meski hanya sebentar dan waspadai orang yang berperilaku mencurigakan di sekitar kendaraan Anda.

“Jangan ragu untuk menolak membantu jika merasa tidak aman. Kejahatan tidak hanya datang dengan kekerasan, tetapi juga memanfaatkan kebaikan hati orang lain. Tetap waspada di mana pun Anda berada,” pesan Komisaris Agung Tri Poerbowo.

Polresta Barelang menegaskan siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, tanpa terkecuali termasuk warga negara asing. Masyarakat diharapkan ikut aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke nomor darurat 110 jika melihat hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal maupun saat di perjalanan.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 3 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange