Kasus Kombes F: Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa, Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F dipastikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum pada setiap langkah penanganan perkara tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F selaku saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dijalankan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Brigjen Polisi Trunoyudo. Jum’at, 25/09/2026.

Ia menegaskan bahwa Polri menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun pangkat yang dimiliki.

“Prinsipnya kesetaraan di hadapan hukum. Setiap orang berkedudukan sama di mata hukum. Karena itu, status, jabatan, maupun pangkat tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan seseorang berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian upaya penyelidikan guna memahami keseluruhan peristiwa yang dilaporkan.

Langkah yang diambil antara lain memeriksa saksi-saksi, meneliti dokumen serta alat bukti lain yang relevan, dan meninjau langsung tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Sulawesi Utara.

“Penyidik masih bekerja mendalami laporan yang disampaikan pelapor. Beberapa saksi telah diperiksa, dokumen juga diteliti, dan penyidik telah meninjau tempat kejadian perkara di Sulawesi Utara. Semua dilakukan untuk memperjelas perkara serta menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Selain proses pidana, pemeriksaan internal juga berjalan terhadap anggota yang bersangkutan. Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagai bagian dari proses pemeriksaan kepegawaian.

“Dari sisi pengawasan internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ini bagian dari mekanisme pengawasan terhadap setiap anggota yang diduga melanggar aturan,” kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan bahwa proses pidana dan pemeriksaan internal berjalan terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Polri menjamin seluruh kegiatan dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta yang ditemukan.

“Polri memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan anggota Polri,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk terlepas dari tanggung jawab meskipun berstatus anggota kepolisian.

“Polri berkomitmen bertindak tegas dan profesional. Tidak ada yang terlepas dari sanksi jika terbukti melanggar. Namun demikian, seluruh proses tetap berpegang pada hukum, fakta, dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Laporan : Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 274 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange