Dugaan Kayu Ilegal 10 Ton Terbongkar di Sinaboi, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Rokan Hilir — RIAU — ANTPNEWS110.COM — Satuan tugas gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan jajaran Polsek Sinaboi berhasil membongkar praktik dugaan peredaran kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi di wilayah Kecamatan Sinaboi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 483 keping kayu olahan dengan berbagai jenis serta ukuran. Total berat keseluruhan kayu tersebut diperkirakan mencapai 10 ton. Sejumlah orang yang berada di lokasi turut diamankan guna dimintai keterangan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menyatakan bahwa penindakan dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.
Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pengambilan kayu dari parit lalu dipindahkan ke tempat pengolahan kayu di lokasi tersebut, kata Aldi, Jum’at (25/09/2026).
Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat langsung beberapa orang sedang memindahkan kayu berbentuk papan dan balok dari saluran air menuju area pengolahan. Setelah diteliti, kayu tersebut tidak memiliki kelengkapan surat izin atau dokumen peredaran hasil hutan yang sah.
Pemilik kayu tersebut diketahui berinisial IW. Ia mengaku mendapatkan kayu itu dari warga di wilayah Dumai, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau perizinan yang sah, terang Aldi.
Penyidik kemudian mengamankan IW bersama dua orang pekerja yang ikut berada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam peristiwa ini.
Penyidikan masih terus diperluas untuk menelusuri dari mana kayu itu berasal, siapa pihak yang memasok, serta ke mana saja kayu tersebut akan didistribusikan. Kerja sama dengan instansi terkait akan diperkuat agar perkara ini terungkap secara menyeluruh.
Kami tidak hanya mengamankan kayu yang ada saat ini. Kami akan menelusuri jejaknya hingga ke sumber dan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini, ujar Aldi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan hutan akibat penebangan liar.
Setiap penanganan perkara kami lakukan secara transparan dan berdasar hukum. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak hutan dan mengambil kekayaan alam secara ilegal, tandasnya.
Laporan : Brian S.
