Kasus Pencurian 2 HP Milik Sopir Truk di Simpang Panei, Dua Pelaku Ditangkap

Simalungun — SUMUT — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir truk di kawasan pintu keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2026) di dua lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Korban berinisial LDH saat itu sedang beristirahat di dalam kabin truk dump yang terparkir di lokasi. Dua unit telepon genggam miliknya diletakkan di dashboard kendaraan, sementara kaca pintu terbuka sedikit.

Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua telepon genggamnya sudah tidak ada. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada hari yang sama, sekira pukul 16.49 WIB.

Menindaklanjuti laporan nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 27 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Hasil penyelidikan menunjukkan keberadaan salah satu pelaku berada di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Tim penyidik segera bergerak menuju lokasi tersebut. Pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial ON (33) berhasil diamankan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Setelah mengamankan pelaku pertama, tim melanjutkan penelusuran terhadap pelaku kedua. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial RS alias Pudan (29) berhasil diamankan di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Keterangan dari kedua pelaku menyebutkan mereka berangkat dari arah Pematangsiantar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa pelat nomor. RS yang mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan ON duduk di belakangnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam truk dengan kaca pintu terbuka. Menganggap ada kesempatan, RS turun dari sepeda motor, mengambil kedua telepon genggam yang terlihat di dalam kendaraan, lalu keduanya segera melarikan diri. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Oppo A5i, serta satu unit Oppo A16 beserta kartu SIM.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik akan memeriksa kedua tersangka, menyempurnakan berkas perkara, dan mengambil langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi yang beristirahat di dalam kendaraan selama perjalanan jauh, agar senantiasa waspada. Selalu kunci pintu dan tutup kaca kendaraan, serta jangan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dilihat dari luar.

Polres Simalungun menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat.

Laporan : Femmy Ellen Sari

 

Total Page Visits: 40 - Today Page Visits: 40

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange