Pengemudi Xenia Kabur Saat Diperiksa, Personel PJR Terbawa Tersangkut di Depan Mobil Sejauh 3 Kilometer

SERANG — BANTEN — ANTPNEWS110.COM — Polda Banten mengungkap kronologi lengkap peristiwa tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, pada Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Keterangan pers disampaikan Kabid Humas Polda Banten pada Jumat (06/11/2026).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa yang terjadi saat kedua personel sedang menjalankan tugas. Keduanya mengalami luka-luka, dan salah satu masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang dialaminya tergolong cukup serius.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat petugas PJR menemukan kendaraan Daihatsu Xenia terparkir di bahu jalan tol dan mencurigai adanya hal yang tidak wajar. Petugas kemudian mendekat dan meminta pengemudi beserta penumpang untuk turun guna dilakukan pemeriksaan.

Alih-alih menuruti permintaan tersebut, pengemudi justru menolak dan tiba-tiba melajukan kendaraannya. Saat mobil bergerak menjauh, Briptu Wahyu tersenggol, sementara Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan kendaraan dan terbawa melaju.

Pengemudi diketahui menyadari ada petugas yang tersangkut, namun tetap tidak berhenti. Bripda Rizki terbawa sejauh kurang lebih tiga kilometer sebelum akhirnya terlepas dari kendaraan yang melaju kencang tersebut.

Tim penyidik segera menelusuri jejak kendaraan dan berhasil mengamankan kedua orang yang berada di dalam mobil. ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diamankan di wilayah Serang. Keduanya diketahui adalah pasangan yang telah bertunangan.

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” jelas Kombes Pol Maruli.

Barang bukti yang berhasil disita dari peristiwa ini berupa satu unit Daihatsu Xenia dan rekaman video CCTV yang menjadi bukti penting dalam proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Pengemudi dijerat sebagai pelaku utama, sedangkan penumpang dinyatakan turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melakukan tindakan melawan petugas yang mengakibatkan luka serius, sekaligus dugaan percobaan pembunuhan. Kasus akan diproses secara hukum hingga tuntas.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 52 - Today Page Visits: 52

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange