Bayi Ditemukan Sendirian di Pemukiman Warga, Polisi Usut Jejak Keluarga

Banjarmasin — KALSEL — ANTPNEWS110.COM — Seorang bayi laki-laki berusia sekitar dua hingga tiga minggu ditemukan dalam keadaan sendirian di teras rumah warga di wilayah Komplek Mekar Sari, RT 18, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, Senin (05/10/2026).

Warga yang menemukan bayi segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat. Pihak kepolisian langsung merespons laporan tersebut dan turun ke lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bayi itu diduga sengaja ditinggalkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

“Benar, tadi malam kami menerima laporan warga. Seorang bayi laki-laki berusia sekitar dua atau tiga minggu ditemukan di teras rumah warga. Diduga ditinggalkan oleh pelaku,” kata Indra.

Penyidik telah memeriksa sejumlah warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Keterangan yang diberikan sedang dikumpulkan untuk menemukan petunjuk keberadaan pelaku.

Indra mengingatkan masyarakat bahwa menelantarkan anak, terlebih bayi yang belum berdaya, merupakan tindak pidana. Setiap orang yang melakukannya dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

“Menelantarkan bayi itu jelas tindak pidana. Tidak boleh dilakukan oleh siapa pun,” tegasnya.

Bayi yang ditemukan dalam keadaan sehat itu langsung dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah. Pemeriksaan medis dilakukan guna memastikan kondisi fisik dan kesehatan bayi.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin. Tujuannya agar bayi mendapatkan perlindungan dan perawatan jangka panjang yang layak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA. Bayi langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan perawatan medis,” ujar Indra.

“Ke depannya, UPTD PPA Kota Banjarmasin yang akan mengurus penempatan dan penanganan bayi bersama instansi terkait,” lanjutnya.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa orang tua atau keluarga yang meninggalkan bayi tersebut. Polisi berharap masyarakat yang mengetahui hal ikhwal kejadian bersedia memberikan informasi.

Apabila pelaku tertangkap, ia dapat dikenakan Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara yang dapat dijatuhkan mencapai 3,6 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan anak dalam keadaan terlantar. Jika ada kendala merawat anak, sebaiknya menghubungi pihak berwenang atau lembaga sosial agar ditangani dengan tepat.

“Kami terus mencari jejak pelaku. Semoga kasus ini segera terungkap dan bayi mendapat perlindungan yang tepat,” pungkas Indra.

Laporan : Muhamad Yusni

 

Total Page Visits: 1194 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange