Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu‑Ekstasi Berhasil Diringkus Polresta Jambi

JAMBI – Antpnews110.com – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga wilayah bebas dari bahaya narkotika. Kali ini upaya tersebut berbuah pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi beserta pengamankan seorang pengedar berinisial ES (30), warga Kota Jambi.

Semuanya bermula saat warga melaporkan adanya aktivitas yang tidak wajar dan mencurigakan di kawasan penginapan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dugaan kuat hal itu berkaitan dengan jual‑beli barang terlarang.

Mendapat laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera turun melakukan pemantauan dan penyelidikan. Usaha itu membuahkan hasil ketika pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada malam harinya tepat di lokasi yang diwaspadai warga.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt yang menyampaikan atas nama Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, mengungkapkan bahwa saat ditangkap petugas langsung menyita dua paket sabu serta dua butir ekstasi dari pelaku.

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan inisial A. Kami masih terus mencari serta mendalami peran dan keberadaan orang ini,” jelas AKP Tito pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Karena diduga masih menyembunyikan barang bukti lain, penyelidikan terus diperluas. Berdasarkan keterangan yang berhasil digali, diketahui pelaku ternyata menyimpan persediaan narkotika tambahan di dalam tas yang diletakkan di kendaraannya.

Pemeriksaan kendaraan tersebut membuktikan dugaan itu benar. Di dalamnya ditemukan lagi 49 paket berisi sabu dan delapan butir ekstasi yang siap diedarkan. Jumlah ini memperlihatkan betapa besarnya peredaran yang dilakukan pelaku.

Petugas kemudian melanjutkan ke kediaman pelaku di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru untuk pemeriksaan lebih tuntas. Di rumah ini petugas menemukan barang pendukung yang sangat penting yakni timbangan digital.

Selain timbangan, turut disita pula alat‑alat lain yang umumnya dipakai untuk mengemas serta membagi narkotika menurut takaran tertentu. Semua ini membuktikan bahwa ini bukan sekadar kasus pemakaian semata melainkan kegiatan jual‑beli yang nyata.

Secara keseluruhan barang bukti yang berhasil dikumpulkan berjumlah 51 paket sabu dan 10 butir ekstasi. Selain itu disita pula satu unit mobil yang dipakai untuk mengangkut barang, satu telepon genggam, timbangan digital, plastik klip serta berbagai perlengkapan lainnya.

Dari pemeriksaan medis sederhana berupa tes urin, terkonfirmasi pelaku juga turut mengonsumsi barang haram yang dijualnya itu. Hasil tes menyatakan positif mengandung zat Amfetamin maupun Metamfetamin dalam tubuhnya.

Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Haryanto, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap ES kini sedang berjalan. Polisi juga tidak berhenti bekerja, terus mencari jejak jaringan di belakangnya serta siapa saja pihak lain yang terlibat namun belum tertangkap.

Pelaku kini menghadapi pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Polisi mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama menjaga lingkungan dengan melaporkan hal‑hal yang mencurigakan.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 401 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange