Didorong Masalah Ekonomi dan Judi Online, Pelaku Pencurian di Sangatta Utara Berhasil Ditangkap
Kutai Timur – KALTIM – Antpnews110.com – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang mencakup tiga jenis kejahatan, yaitu curas, curat, dan curanmor. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara. Seorang pria berinisial MFA (30 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang menjadi sasaran dua kali aksi pencurian di rumah kosnya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/80/VII/2026/SPKT/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur pada tanggal 06 Juli 2026.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, insiden pertama terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban meninggalkan kamar kos tanpa menduga akan terjadi hal buruk.
Ketika kembali ke tempat tinggal, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Hilangnya barang tersebut menimbulkan kecurigaan adanya tindak pencurian.
“Berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas, terlihat sosok seorang pria yang diduga mengamati situasi rumah kos sebelum masuk dan mengambil barang berharga,” tutur AKP Rangga, Selasa (07/07/2026).
Sekitar beberapa minggu kemudian, korban kembali mengalami kerugian. Saat meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong, pelaku kembali masuk dan mengambil satu unit telepon genggam serta satu unit tablet milik korban.
Pemeriksaan ulang terhadap rekaman kamera pengawas memperkuat dugaan bahwa pelaku yang sama terlibat dalam kedua kejadian tersebut. Temuan ini menjadi dasar bagi tim untuk memperdalam penyelidikan.
Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, mengumpulkan bukti visual dari kamera pengawas di sekitar lokasi, serta melakukan analisis untuk melacak identitas dan keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil yang memuaskan.
Pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan di kawasan Jalan A. W. Syahranie, Sangatta. Barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksinya juga disita dan dibawa ke kantor polisi.
Dalam pengakuan awalnya, tersangka menyatakan melakukan pencurian karena kondisi ekonomi yang sulit. Namun, motif lain yang terungkap adalah kebutuhan untuk mendapatkan uang guna membiayai kegiatannya bermain judi online.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit telepon genggam, satu unit tablet, satu unit telepon genggam yang rusak, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga menjadi sarana yang dipakai pelaku,” terang AKP Rangga.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan keberhasilan ini adalah wujud komitmen kepolisian melindungi masyarakat. Ia mengimbau agar warga selalu waspada, mengunci tempat tinggal dengan baik, dan segera melapor jika menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan.
Laporan : Jenita Claudia
