Enam Lokasi Pertambangan Ilegal Terungkap di Banten, Tujuh Tersangka Ditahan Bersama Barang Bukti
Serang – BANTEN – Antpnews110.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal sekaligus mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Banten.
Pengungkapan kasus ini mencatat bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin ditemukan beroperasi di enam lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Konferensi pers hasil pengungkapan kasus ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, serta perwakilan Pertamina wilayah Banten. Kegiatan tersebut dilaporkan pada Jum’at (21/08/2026) berdasarkan informasi dari TBN Banten.
Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang secara tegas memerintahkan seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menindak tanpa kompromi setiap aktivitas pertambangan ilegal serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.
Kapolda Banten kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengintensifkan operasi pengawasan dan penindakan di lapangan melalui Ditreskrimsus serta seluruh Polres jajaran agar responsif terhadap setiap laporan maupun indikasi adanya aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan distribusi energi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan selama rentang Juli hingga Agustus 2026 menemukan fakta bahwa para pelaku telah melakukan penambangan batuan, pasir, tanah urug, serta batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari instansi berwenang.
Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di luar kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten dan telah berlangsung selama dua hingga enam bulan terakhir. Para pelaku mengoperasikan sejumlah unit ekskavator untuk menggali dan memindahkan material hasil tambang tersebut.
Selain mengungkap kegiatan pertambangan ilegal, tim penyidik juga membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU secara rutin, kemudian menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga non-subsidi sehingga memperoleh keuntungan yang besar.
Untuk mendukung operasional tersebut, pelaku menggunakan mobil boks yang bagian dalamnya telah dimodifikasi dengan memasang tangki besar guna mengangkut BBM yang dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum agar dapat didistribusikan secara ilegal kepada pembeli.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Banten dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus melindungi kekayaan alam dan keuangan negara dari kerugian yang besar.
Dalam kasus pertambangan ilegal, para tersangka yang ditahan yakni JN, MF, AM, DN, RD, RH, dan AS — seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berperan selaku pemilik maupun pengelola kegiatan tambang ilegal. Satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku menjalankan aksi kejahatan tersebut, yakni untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus ini cukup beragam. Penyidik menyita sembilan unit ekskavator, dokumen surat jalan dan catatan hasil penjualan, sampel batuan mengandung emas, peralatan pengolahan emas, uang tunai sebesar Rp6.200.000 yang digunakan sebagai modal pembelian BBM bersubsidi, serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar secara ilegal.
Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlewat dari tanggung jawab hukum, serta untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp.10 miliar untuk setiap pasal.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum di bidang pertambangan maupun distribusi energi kepada kepolisian terdekat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus Polda Banten menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga kedaulatan energi nasional serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan keuangan dan kekayaan negara demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Laporan : Arimin JW.
