Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Dinyatakan Sebesar Rp.660 Miliar Lebih
JAKARTA – Antpnews110.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF. Kegiatan pembiayaan yang menjadi perkara berlangsung pada periode 2012 hingga 2016. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri pada hari Rabu (31/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, SIK., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi yang masuk. “Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah E (Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018), NH (Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018), DSD (Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI), IS (Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016), AS (Direktur Pelaksana IV LPEI), dan DN (Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022).
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13 atau setara dengan lebih dari Rp 660 miliar (berdasarkan kurs perkiraan Rp 15.150 per USD). Angka tersebut merupakan perkiraan kerugian yang perlu diteliti lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.
Menurut Brigjen Pol. Totok, awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun fasilitas tersebut mengalami kredit macet. Untuk mengatasi kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema novasi pembiayaan yang dialihkan ke PT MIF. “Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah investigasi. Salah satunya adalah memeriksa sebanyak 76 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara, serta tiga orang ahli yang memberikan pendapat terkait aspek teknis dan keuangan.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap memiliki bukti terkait kasus ini. Lokasi penggeledahan meliputi kantor serta tempat tinggal yang berkaitan dengan para tersangka dan pihak terkait.
Dalam upaya untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan. Total luas tanah yang disita sekitar 91.508 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi. Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian untuk menentukan nilai ekonomisnya.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Pihak berwenang juga memastikan setiap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Laporan : Nelly Mahmud
