Gadaikan Motor dan Barang Milik Anggota Polri, Seorang Sales Bank di Mamuju Ditangkap Polresta Mamuju

Mamuju – SULBAR – Antpnews110.com – Kepolisian Daerah Mamuju kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menumpas kejahatan jalanan. Kali ini, Tim Resmob dan Unit Reaksi Cepat Satreskrik Polresta Mamuju berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan warga setempat.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MSR (31). Pria ini sehari-hari bekerja sebagai sales di salah satu bank yang ada di Mamuju. Ia ditangkap karena terbukti mengambil dan menggadaikan sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/B/258/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 26 Juli 2026. Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Akbar (31), yang merupakan anggota kepolisian beralamat di BTN Puri Mutiara 3 Blok E, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan masuk terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu laptop Asus, serta dokumen BPKB milik korban.

“Awalnya korban mencari pelaku yang pergi menggunakan motornya. Namun lama-kelamaan tidak kembali dan tidak bisa dihubungi. Korban dan keluarga kemudian menelusuri dan mendapati motor tersebut diduga sudah digadaikan. Begitu juga laptop dan BPKB ikut dibawa untuk dijadikan jaminan utang,” jelas Kompol Agustinus Pigay saat memberikan keterangan pers, Kamis (30/07/2026).

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Unit V bersama URC Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja keras petugas, lokasi keberadaan pelaku akhirnya terendus di sebuah rumah di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Tim gabungan segera menyusun strategi dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Upaya ini berjalan lancar, di mana pelaku MSR berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Posko Unit V Resmob Satreskrim untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak mampu membantah keterlibatannya. Ia mengakui dengan jujur telah mengambil motor, laptop, dan BPKB milik korban lalu menggadaikannya demi mendapatkan uang tunai dengan cepat.

Polisi menelusuri motif di balik perbuatan pelaku. Hasil sementara menunjukkan bahwa tindakan tersebut didorong oleh himpitan ekonomi. Pelaku mengaku sedang terdesak kebutuhan finansial dan berusaha melunasi utang-utangnya.

Modus yang digunakan pelaku pun terencana. Ia terlebih dahulu mengambil BPKB dari dalam kamar korban untuk digadaikan. Setelah itu, ia kembali mengambil motor dan laptop korban untuk kemudian digadaikan pula di tempat lain guna memperoleh dana tambahan.

Kendati demikian, kecepatan reaksi polisi membuat barang bukti berhasil diamankan kembali. Polisi menyita satu unit laptop Asus, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, serta satu buku BPKB dari tangan pihak yang menerima gadai barang tersebut.

Saat ini, tersangka MSR ditahan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju dalam keadaan sehat jasmani dan rohani guna menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya.

Kompol Agustinus Pigay menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu aktif berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 125 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange