Gencar Basmi Narkoba, Polres Sergai Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayahnya
Sergai Sumut, ANTPNEWS110.COM — Polres Sergai melaksanakan kegiatan Konfrensi Pers Tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai  dan Jajaran Polsek bertempat di Lobbi Mako Polres Sergai, pada hari Jumat 18 Januari 2019 Pukul 15.00 Wib
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribi,S.Sos.,SIK.,M.Si memimpin giat konfrensi pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2 IPDA Barito Siregar
Adapun tangkapan yang dirilis selama 2 pekan terhitung tanggal 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul
Jumlah Barang Bukti Narkotika Sabu sebanyak 15,26 Gr dan Ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tersangka laki laki dengan status 8 Orang pengedar dan 8 Orang pemakai.
8 Orang Pengedar tersebut bernama Dani Umbara ala Umbara (Lk 34 th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40 th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36 th),Suprimanto als Margen (27 th)
“Mereka ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai dengan BB sabu 0,74 Gr. Dari keterangan tersangka ini dikembangkan pengedarnya bernama Mustakim als Takim (24 Th) dan petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya beralamat di Dusun C Desa Tanah Merah Kec.Perbaungan dengan barang bukti Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum,” jelas Kapolres.
Kapolres lanjut menambahkan saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Mustakim yang mengakui mendapat pasokan sabu dari seseorang rekanannya di Tembung berinisial BH di Tembung Percut sei Tuan Medan.
“Terhadap tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan dimana saat di perjalanan menuju Tembung tepatnya di Perbaungan sebelum jembatan sungai ular tersangka minta istirahat hendak buang air kecil ternyata setelah selesai buang air kecil tersangka mencoba kabur dan berlari menuju sungai ular. Pelarian tsk dapat dihentikan setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas yang sebelumnya telah diberi tembakan peringatan tetapi tidak diindahkannya dan tersangka langsung dibawa ke RS untuk mendapatkan pengobatan,” kata Kapolres.
Dari hasil interogasi, Tersangka menerangkan adapun kegunaan senjata air softgun,sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi dirinya.
“Untuk pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun,paling lama 20 th,denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milya,” ujarnya.
Sementara untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.(humas)
Laporan : Tim ANTP
Please follow and like us:
Total Page Visits: 869 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange