Ikuti Arahan Komisi III DPR, Polda NTB Pegang Langsung Kasus Kematian Santri di Lombok Tengah

Mataram – NTB – Antpnews110.com – Penanganan kasus peristiwa tiga santri yang terbakar di Lombok Tengah kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Polda Nusa Tenggara Barat. Pengambilalihan perkara ini dilakukan sesuai rekomendasi resmi yang dikeluarkan Komisi III DPR RI.

Irjen Polisi Kalingga Rendra Raharja selaku Kapolda NTB menyatakan langkah ini diambil setelah hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Senin lalu.

“Seperti yang dijelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pihaknya juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota yang menangani kasus ini di tingkat awal. “Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan semua bisa selesai. Perkembangannya akan segera saya sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah bekerja menangani perkara ini dan menetapkan dua orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus dinilai memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Daftar tersangka mencakup pimpinan pondok pesantren berinisial AMR berusia 55 tahun dan santri berinisial MR berusia 15 tahun yang merupakan kakak kelas korban. Kedua orang ini diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

Penyidik menerapkan aturan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada kedua tersangka.

Peristiwa ini berlangsung pada November 2025 di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban pada Juni 2026 sehingga penyelidikan dimulai saat itu.

Akibat kejadian tersebut, dua santri bernama Ahmad Deven Ramdan dan Sahid Al Hudri menderita luka bakar berat. Sementara santri berinisial NSS harus menghembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan luka yang dideritanya.

Hingga pengambilalihan kasus, kepolisian telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari warga, ahli hukum, dan ahli medis. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan melalui proses olah tempat kejadian perkara yang dilakukan secara cermat.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 173 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange