Diamankan 185 Ribu Batang Rokok Tanpa Izin, Polda NTT Pastikan Terus Lacak Jaringan Distribusi

Kupang – NTT – Antpnews110.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perdagangan. Penindakan ini menyasar empat kabupaten yang tercatat memiliki indikasi peredaran barang tidak memenuhi syarat perizinan.

Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan selaku Dirreskrimsus Polda NTT menjelaskan bahwa wilayah yang menjadi sasaran penindakan meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers resmi pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari konsumen, negara, hingga pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor perdagangan.

Langkah pengungkapan kasus ini merupakan wujud upaya perlindungan kepolisian terhadap masyarakat. Selain itu, kepolisian bertekad mewujudkan tatanan perdagangan yang tertib, adil, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan digelar bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari laporan informasi yang diterima kepolisian. Segala proses dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang sah dari Ditreskrimsus Polda NTT.

Selama rentang waktu bulan Juni 2026, tim khusus dari Subdirektorat I Industri dan Perdagangan turun ke lapangan. Mereka melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa dokumen resmi.

Operasi dipimpin oleh IPTU Muhammad Yuzakky dengan didukung personel yang kompeten di bidangnya. Pemeriksaan dilakukan secara cermat di setiap kios dan toko yang tersebar di keempat kabupaten sasaran.

Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 9.271 bungkus atau setara 185.420 batang rokok tidak memiliki kelengkapan legalitas perdagangan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan petugas untuk keperluan penyelidikan.

Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, pasokan rokok tanpa izin ini didatangkan oleh seorang tenaga penjual. Penjual tersebut diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna penanganan yang lebih terpadu. Hal ini dilakukan agar setiap langkah yang diambil selaras dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut,” ungkap Dirreskrimsus. Penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan sah.

Laporan : Linus 

 

Total Page Visits: 116 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange