Kurang dari 9 Jam Usai Peristiwa, Dua Tersangka Pembunuhan Plt Kepala KUA Pulau Beringin Berhasil Diringkus Polres OKU Selatan

OKU – SUMSEL – Antpnews110.com – Kepolisian Resor OKU Selatan mencatat kinerja cepat dalam penanganan kasus kejahatan berat. Kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa pejabat Kantor Urusan Agama di wilayah Kecamatan Pulau Beringin dapat terungkap dan pelakunya tertangkap seluruhnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, belum genap satu hari berlalu.

Korban peristiwa tragis ini diidentifikasi bernama Ugarman Susanto (56). Sehari‑harinya ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama Pulau Beringin.

Peristiwa menyedihkan itu terjadi pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB, bertepatan saat korban melintas di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin.

Kabar duka sekaligus penegasan kepolisian disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana. “Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbelasungkawa yang sedalam‑dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt Kepala KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ungkapnya.

Permasalahan berawal dari hal sederhana berkaitan parkir kendaraan korban. Tempat yang dipakai ternyata dianggap mengganggu akses lalu‑lintas dan aktivitas warga di salah satu rumah warga, sehingga penghuninya meminta kendaraan segera dipindahkan.

Meskipun tadinya sudah dipindahkan, namun perselisihan kembali meletus saat korban bersiap melanjutkan perjalanan. Suasana yang sempat reda akhirnya memanas kembali menjadi pertengkaran di antara warga rumah dengan korban.

Kemudian konflik fisik tidak terelakkan. PB mendorong ke arah tubuh korban, sementara temannya RS menusukkan pisau tajam tepat satu kali ke dada sebelah kiri korban—sebuah serangan yang kemudian memakan korban jiwa. Keduanya kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian.

Dibantu orang lain di lokasi, korban segera dibawa ke Puskesmas Pulau Beringin untuk diobati namun tenaga medis memastikan nyawanya tidak dapat diselamatkan sejak pukul 09.10 WIB pagi itu.

Mendapat laporan itu, kepolisian segera turun tangan: memeriksa lokasi kejadian, mencatat keterangan orang yang melihat kejadian, hingga menyebarkan pasukan memblokir jalan‑jalan keluar desa sambil terus mencari keberadaan pelaku. Polisi juga melibatkan tokoh masyarakat demi kelancaran upaya tersebut.

Langkah‑langkah taktis itu segera membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 sore, RS—yang dikenali membawa senjata tajam—berhasil ditemukan dan diamankan di Desa Pagar Agung. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya menusuk dada korban.

Penyelidikan diteruskan hingga akhirnya pukul 19.30 malam, rekannya PB juga diketemukan dan diamankan tanpa hambatan. Kedua tersangka kini sudah dikumpulkan untuk diperiksa secara menyeluruh bersama barang bukti.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi meliputi pisau bergagang kayu yang dipakai menusuk dan pakaian korban yang terkena percikan darah. Semua bukti ini akan diperiksa di laboratorium kepolisian guna memperkuat berkas perkara.

“Keberhasilan jajaran kami mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres menjelaskan pentingnya kecepatan penindakan.

Kasi Humas Polres AKP Amir Hamzah juga menjelaskan bahwa penanganan cepat ini adalah standar pelayanan yang akan terus dijaga. “Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” ucap Amir.

Pihaknya juga memohon dukungan masyarakat agar tidak terpancing isu‑isu yang belum pasti kebenarannya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Kedua orang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara hingga paling lama lima belas tahun. Polisi berjanji akan memproses perkara ini sampai tuntas.

Laporan  : Sutikno

 

Total Page Visits: 126 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange