NR alias Vada (23) Residivis Kasus Aniaya Kembali Berulah, Ditangkap Lagi Tim Totosik

Manado – Sulut,  ANTPNEWS110.COM — Humas Polda Sulut – Lagi, Tim Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di wilayah Kota Tomohon, Jum’at (3/7/2020).

Totosik mengamankan NR alias Vada (23) warga Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di rumah temannya, karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan pisau lipat, kepada KS alias Kenko (17) warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

“Saya marah kepada pelaku, karena telah memukul dan mengambil HP milik adik saya, pada hari Senin 29 Juni 2020”, terang pelaku di hadapan Totosik.

Pelaku yang mengetahui korban akan bertemu dengan adiknya, langsung memancing korban melalui media sosial instagram, untuk bertemu di kompleks lapangan babe palar.

“Saat di lokasi lapangan babe palar, tepatnya di pintu masuk lapangan, saya melihat korban berada di dalam mobil, saya pun langsung masuk ke dalam mobil, dan memukul korban pada bagian wajah, saat korban keluar dari mobil dan berusaha lari, saya juga mengejarnya dengan pisau lipat, yang sudah saya siapkan dari rumah,” aku pelaku.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Tim Totosik dan Polsek Tomohon Selatan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan,” ujar Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Widodo saat dikonfirmasi.

“Pelaku merupakan resedivis kasus penganiayaan, dan baru menyelesaikan masa hukumannya pada Maret 2020,” tutup Iptu Widodo.

Laporan : Sofyan Taib

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange