Polda Metro Jaya Tetapkan RD Alias MR Tersangka Ketiga Kasus Penganiayaan di Diskusi

JAKARTA – ANTPNEWS110.COM —   Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ketiga kasus penganiayaan dan pembubaran paksa hingga perusakan di acara diskusi Diaspora.

“Tersangka adalah MR alias RD,” Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Rabu (02/10/2024).

Dijelaskan Kabid Humas, dalam peristiwa pembubaran tersebut, tersangka DR berperan memukul petugas keamanan hotel. Perbuatan tersangka itu pun terekam dalam CCTV yang sebelumnya disita penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

“Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” Jelasnya.

Laporan : Arimin J. Wumu 

 

Please follow and like us:
Total Page Visits: 26 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange