Polda Sulbar Rilis Kasus Sindikat Pencurian Motor Lintas Kabupaten
Mamuju Sulbar, ANTPNEWS110.COM — Polda Sulawesi Barat Merilis pengungkapan sindikat pencurian motor lintas kabupaten di Sulbar yang diungkap oleh Resmob Polda bersama Jatanras Polres Mamuju Utara dan Unit Reskrim Polsek Rural Kalukku di Mako Polsek Kalukku, Rabu (25/7/2018).
Dalam kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti 20 unit kendaraan roda dua. 12 unit diamankan di wilayah Mamuju dan delapan unit diamankan di wilayah Pasangkayu. Tiga pelaku diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing Hamsah alias Anca (33) pelaku utama, yang diamankan pada Senin 16 Juli di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kemudian Lukman alias Kuma’ (23) berperan sebagai penada diamankan di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku dan Lukman Sardi (24) juga seorang penada dimankan di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar yang memimpin langsung pres rilis mengatakan, pelaku utama Hamsah alias Anca melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Sulbar. Tapi juga pernah melakukan di Sulawesi Tenggara. “Bahkan, di Sulawesi Tenggara melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2004 lalu. Sejak 2016 yang bersangkutan kembali kesini. Dan di tanggal 16 Juli kita tangkap atas laporan pencurian pada 10 Mei 2018,”kata Baharudin Djafar kepada wartawan di Mako Polsek Kalukku.
Baharudin mengungkapkab, kasus tersebut mulai terungkap saat pelaku melakukan perampokan terhadap korban ibu-ibu Bhayangkari Polsek Kalukku di jalanan. “Setelah dikembangkan, terungkap dia didukung oleh rekannya yang awalnya memberikan nama fiktif. Tapi atas kerjasama Dirkrimum Polda dan jajaran Polres, maka terungkaplah beberapa jumlah kasus dan para tersangka,”ujarnya.
“Insyaallah dalam waktu dekat masih ada sekitar 10 unit kendaraan dua yang diincar anggota kami untuk disita,”ucapnya. Dikatakan, awalnya pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya dengan alasan karena keterbatasan ekonomi, sebab menghidupi banyak orang. “Kemudian masuk rumah orang dengan membongkar dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,”kata dia
“Jadi ini pelaku tunggal dari semua barang bukti dia yang eksekusi. Kemudian untuk penyalurannya dibantu oleh tersangka penada. Untuk pengembangann selanjutnya kemungkinan akan ada tersangka baru,”tambahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KHUP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolda mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar berhubungan langsung dengan Dirkrimum Polda dan Polres Mamuju.
Laporan : Jasman Rivai