Polisi Menetapkan Oknum Guru Inisial RMS Jadi Tersangka Kasus Asusila di Banjarmasin
Banjarmasin – KALSEL – ANTPNEWS110.COM — Polisi berhasil menetapkan oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tersangka kasus asusila terhadap tiga orang murid.”
Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara,” ujar, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, kepada wartawan Senin (10/02/2025).
Dalam kesempatannya ia mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.
“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui bahwa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang oknum guru SMP Negeri yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada ketiga anak muridnya.
“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu hari tanggal 05 Februari 2025 malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan tindakan asusila yang dilakukan oleh RMS terjadi pada hari Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMP Negeri di Kota Banjarmasin.
Setelah kejadian tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku, para korban bercerita kepada orang tuanya, setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
“Kami telah menerima laporan tindakan asusila tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” tegasnya.
Laporan : Suci Hamzah
