Polres Tolitoli Ungkap Kasus Sabu, Perempuan H (39) Diamankan di Kediamannya
Tolitoli – SULTENG – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tolitoli. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo.
Seorang perempuan berinisial H (39 tahun) berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa dini hari (13 Januari 2026), sekitar pukul 00.30 WITA. Terduga pelaku ditemukan dan diamankan langsung di kediamannya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi narkotika yang terjadi di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satresnarkoba Polres Tolitoli segera melaksanakan penyelidikan secara intensif untuk memverifikasi kebenaran dari laporan tersebut.
Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup untuk melakukan tindakan, petugas kemudian melaksanakan operasi penggerebekan di rumah terduga pelaku. Proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat sebagai saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan paket plastik klip bening berisi zat yang dicurigai sebagai sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap narkotika (bong), satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur berat narkotika, serta satu unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk berkomunikasi dalam rangka aktivitas peredaran narkotika. Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai 17,44 gram.
Setelah penggerebekan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tolitoli. Saat ini pihak penyidik sedang menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami peran yang dimainkan oleh terduga pelaku dalam jaringan narkotika serta sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menjadi bagian dari rangkaian peredaran narkotika tersebut.
Pihak Polres Tolitoli menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta aktif dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Polres Tolitoli akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan generasi muda,” tegas Iptu Budi A. Atmojo, Kepala Seksi Humas Polres Tolitoli. Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Linus
