Polsek Sungai Pinang Samarinda Berhasil Ringkus ER (26) Pengedar Narkoba

Samarinda – ANTPNEWS110.COM — Pelaku peredaran narkotika kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Kali ini pelaku diamankan disalah satu hotel di Jalan A Yani, Sabtu (22/8/2020) lalu, sekitar pukul 02.10 Wita.

Pelaku berinisial ER (26), warga Perum Perum Kayu Manis, Kecamatan Samarinda Utara. Ini bukan kali pertama pelaku berurusan dengan kepolisian, sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di tahanan dengan kasus yang sama.

Saat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tempat pelaku berada. Barang bukti sabu sebanyak 5 poket seberat 50 Gram didapatkan petugas di tempat sampah.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan kepolisian, diantaranya timbangan digital, 2 bundel plastik klip, uang tunai senilai Rp 900 Ribu, bungkusan kopi dan tempat sampah plastik.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana berharap, jika warga mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika, agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Pihaknya pun akan menindaklajuti sekecil apapun informasi yang dilaporkan.

“Kami minta warga untuk tidak takut melaporkan ke kami jika menemui indikasi praktik peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Laporan yang ada pasti kami tindaklanjuti,” pungkas Ade Yaya. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Tim ANTPNEWS

Please follow and like us:
Total Page Visits: 640 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange