Berkas Perkara Korupsi Disparpora Kepahiang Senilai Rp6,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Kapahiang — BENGKULU — ANTPNEWS110.COM — Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyerahan berkas dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, menyampaikan informasi tersebut menyusui pernyataan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah rampung dan berkas dinyatakan lengkap sebelum dikirimkan kepada jaksa peneliti.

“Penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi Disparpora Kepahiang kepada jaksa peneliti. Saat ini kami menunggu hasil analisis lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” kata Kombes Pol. Imam Wijayanto pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua orang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Rejang Lebong, sementara dua lainnya ditahan di lingkungan Markas Polda Bengkulu.

Mereka adalah TA, Kepala Dinas Parpora periode Januari–Agustus 2023, dan RS yang menjabat pada periode Agustus–Desember 2023. Dua tersangka lainnya adalah EA selaku Bendahara Pengeluaran, serta IH yang menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk pekerjaan konstruksi.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penandaan harga yang berlebihan serta manipulasi dokumen anggaran. Temuan ini diperkuat hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang mencatat kerugian negara akibat kegiatan tersebut sebesar Rp1,6 miliar.

Penyidikan mencakup berbagai pos belanja yang diduga tidak sesuai ketentuan, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor dan bahan cetakan, belanja konsumsi, serta pengadaan peralatan listrik. Selain itu, tujuh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan pada tahun 2023 juga masuk dalam daftar pemeriksaan.

Total nilai anggaran yang diperiksa dalam kasus ini mencapai Rp6,2 miliar. Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar menuju tahap persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 7 - Today Page Visits: 7

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange