Residivis Pencurian Motor Ditangkap, Hasil Curian Digunakan untuk Beli Sabu dan Judi Daring
Pringsewu – LAMPUNG – Antpnews110.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menunjukkan kinerja yang memuaskan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Laporan yang diterima dari seorang petani di Kabupaten Pringsewu dapat dituntaskan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan yang masih tersimpan.
Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AS, berusia 30 tahun, dan LP, berusia 26 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pubian pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra. Dijelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan resmi yang dibuat oleh korban bernama Priyo Sentono. Korban berdomisili di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BE 4015 DC. Kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan saat ditinggal korban bekerja menggarap sawah,” tutur AKP Juniko dalam keterangan persnya pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Kejadian pencurian sepeda motor tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Sekitar satu jam kemudian, saat korban kembali untuk pulang bekerja, sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak ditemukan lagi di tempat semula.
Korban kemudian berusaha mencari kendaraannya ke sejumlah tempat di sekitar lokasi kejadian, namun hingga pencarian selesai sepeda motor tersebut tetap tidak ditemukan. Kerugian yang dialami korban akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai jumlah Rp6 juta. Atas dasar hal tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian di Polsek Sukoharjo.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC segera melaksanakan penyelidikan secara berjenjang hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok terduga pelaku, yaitu AS. Diketahui bahwa AS merupakan seorang residivis yang terbiasa melakukan pencurian kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman penjara atas perbuatan serupa.
Sebenarnya, pihak kepolisian telah lama mencurigai AS terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor dengan pola yang sama di wilayah Kecamatan Sukoharjo maupun Kecamatan Banyumas. Namun pada saat itu, petugas belum memiliki cukup bukti yang sah untuk menetapkan sekaligus menangkapnya.
Setelah bukti yang dikumpulkan dianggap cukup dan kuat, tim bergerak melaksanakan penangkapan di kediaman AS yang berada di wilayah Kecamatan Pubian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AS beserta rekannya, LP. Tak hanya itu, sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang pun masih ditemukan tersimpan di lokasi kediaman pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, AS mengakui bahwa sepeda motor tersebut baru saja dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas,” ujar AKP Juniko memaparkan pengakuan yang diberikan pelaku di hadapan penyidik.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku tidak memiliki sasaran yang ditetapkan sebelumnya. Mereka mengambil sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan tidak dijaga, terutama kendaraan yang terparkir di area persawahan serta perkebunan yang jauh dari jangkauan pengawasan warga.
Dilihat dari pembagian tugas yang dilakukan, LP bertugas mengawasi keadaan sekitar agar tidak ada orang yang melihat perbuatan mereka. Sementara itu, AS bertugas sebagai pelaku utama yang membobol kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa kunci huruf T, lalu membawa kabur sepeda motor yang telah berhasil dibobol.
Kepada penyidik, kedua pelaku yang diketahui sama-sama memiliki catatan kriminal tersebut mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Banyumas. Dari empat peristiwa tersebut, tiga di antaranya telah dilaporkan oleh korban, sedangkan satu kasus lainnya masih terus didalami.
Penyidik juga berhasil mengungkap alasan di balik tindakan pencurian yang terus dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta digunakan sebagai modal bermain judi daring.
“Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis serta kondisi kendaraan. Uang hasil penjualan itulah yang digunakan untuk membeli sabu sekaligus sebagai modal bermain judi daring,” jelas AKP Juniko menambahkan keterangan.
Selain sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan kembali, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kendaraan tersebut diduga digunakan pelaku untuk pergi ke lokasi kejahatan sekaligus merupakan hasil pencurian lainnya. Polisi juga menyita dua buah kunci huruf T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan sasaran.
Barang bukti tambahan yang turut disita meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta alat pemakai narkotika jenis sabu yang diduga digunakan pelaku. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Sukoharjo untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang terbukti melanggar hukum, kedua pelaku telah dijerat berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Laporan : Sri Chica Gobel
