Pencurian Kabel dan Besi Jembatan Barelang Terungkap, Pelaku Dewasa Diamankan, Anak Ditetapkan Sebagai Saksi

Barelang – KEPRI – Antpnews110.com – Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan 1 Barelang, ikon wisata Kota Batam, ternyata menjadi sasaran aksi pencurian yang merugikan negara. Kasus tersebut akhirnya resmi diungkap oleh Polresta Barelang dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang pada Senin (03/08/2026), pukul 14.30 WIB.

Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kasus tersebut kepada para awak media. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh sejumlah pejabat kepolisian terkait, antara lain Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan perwakilan Sihumas Polresta Barelang Briptu Titus Tampubolon.

Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di kawasan Jembatan 1 Barelang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Sagulung melalui pelapor berinisial DD.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara teliti dan bertahap, diketahui bahwa aksi pencurian kabel sebenarnya telah terjadi sejak Maret 2026, sementara pencurian bagian besi pagar jembatan tercatat terjadi pada April 2026. Artinya, kerusakan dan kehilangan aset tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik.

Berkat kerja sama dan sinergi antara Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan Tim Opsnal Polsek Sagulung, petugas berhasil melacak dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam, dan berjalan dengan aman dan tertib.

Dua orang yang diamankan tersebut terdiri dari satu orang dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11). Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dewasa adalah pelaku utama yang telah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan mengambil kabel dan besi yang merupakan milik pemerintah.

Seluruh barang curian ternyata tidak disimpan, melainkan langsung dijual kepada seorang penadah berinisial BLM. Pelaku penadah ini diketahui sebelumnya telah ditahan dalam perkara yang serupa, yaitu penadahan kabel menara pemancar, sehingga kini bertambah jumlah perkaranya.

Sementara itu, terhadap anak yang berinisial CH (11), pihak kepolisian tidak menetapkannya sebagai tersangka. Anak tersebut hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.

Penyidik juga berhasil mengungkap cara kerja pelaku. Untuk mengambil kabel, pelaku mencongkelnya menggunakan linggis lalu memotong dengan gunting besi. Demikian pula halnya dengan besi pagar jembatan yang dicongkel dan dipotong. Semua barang hasil curian kemudian dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku dan dijual ke penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Sagulung.

Kerugian yang diderita akibat perbuatan tersebut sangat besar. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri mengalami kerugian sebesar Rp.300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga barang dan kerusakan yang terjadi.

Dari lokasi kejadian maupun tempat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat kaitannya dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

Pelaku utama, TS (38), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g serta Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Ade Putra menegaskan kepada masyarakat bahwa Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak maupun mengambil milik negara. Selain merugikan keuangan negara, perusakan terhadap fasilitas jembatan yang vital tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di atasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga dan mengawasi aset-aset publik di lingkungan masing-masing. Apabila melihat hal-hal yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 36 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange