Sadis, KW (30) Pelaku Yang Memperkosa Korban Hingga 6 Kali
Jayapura, ANTPNEWS110.COM — Press conference kasus pemerkosaan dengan korban sebut saja bunga (30) dengan pelaku berinisial KW (30) di ruang Cycloop Mapolres Jayapura, Sabtu(9/2/19) siang.
Press conference yang dihadiri langsung Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian, S.IK yang menghadirkan pelaku KW (30) dengan sejumlah barang bukti berupa baju kaos, celana pendek, celana dalam, BH dan 2 unit HP milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference mengatakan “kasus pemerkosaan ini berawal saat korban Bunga (30) bersama suaminya AK (30) yang merupakan anggota TNI dan berdinas di Rindam XVII Cendrawasih menuju ke kampung Bengguin Progo karena diundang oleh salah satu saudara mereka yang ada acara di kampung, keesokan paginya korban hendak pulang duluan ke rumah dengan sebelumnya meminta ijin ke suaminya, setelah berjalan meninggalkan kampung sekitar 2 kilometer, pelaku KW (30) saat itu datang dan melihat korban sedang jalan sendiri di pinggir jalan, pelaku menepi dan berhenti serta menawarkan jasa untuk mengantar korban ke pertigaan Kampung Bengguin Progo, awalnya korban menolak, tetapi karena pelaku mengatakan kalau suami korban masi keluarga dengannya, akhirnya korban menerima tumpangan tersebut”.
Lanjut Kapolres Jayapura, setelah beberapa saat korban merasa motor tersebut oleng dan tidak stabil karena pelaku saat itu dalam keadaan mabuk (dipengaruhi miras), akhirnya korban minta berhenti dan kembali turun dari motor, saat sedang berjalan menuju kearah pertigaan, rupanya pelaku dari arah berlawanan juga sudah memarkir motor di depan sekitar 200 meter dan berjalan kaki balik menuju kearah korban, tiba-tiba tangan kanan pelaku langsung menarik tangan kanan korban dan tangan kirinya menarik kerak baju korban kemudian menyeret dengan mengancam korban serta mengatakan “diam, nanti saya bunuh ko” akhirnya karena ketakutan korban diam dan pelaku memegang tangan korban dan menyeret masuk kedalam hutan-hutan sekitar 10 meter, tidak hanya sekali dari pukul 07.00 WIT pagi hingga pukul 12.00 WIT siang pelaku memperkosa korban sebanyak 6 kali.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tadi malam 8 Februari 2019 di Kampung Kanda Distrik Waibu, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun karena tidak dihiraukan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kaki kirinya.
Pelaku KW (30) merupakan DPO Lapas Abepura, dengan kasus yang sama, dimana pelaku pernah melakukan pemerkosaan pada Tahun 2013 di Kampung Mekari Distrik Kemtuk dan dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara, baru menjalani hukuman 2 Tahun, pada tahun 2016 tepatnya tanggal 21 Mei 2016 pelaku kabur dari Lapas Abepura, sehingga kembali kali ini kami menangkap pelaku dengan kasus yang sama, pelaku KW (30) kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(humas)
Laporan : Melky