Satnarkoba Polres Gunung Mas Ciduk IRT Bandar Sabu

Gunung Mas, ANTPNEWS110.COM  Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (43) warga Jalan Jalan Lintas P. Raya – kuala Kurun Rt.008 Rw.002  Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Kalteng, ditangkap Satnarkoba Polres Gumas di rumahnya, lantaran meperjual belikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka KA dilakukan pada hari Kamis (10/01/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu dilaporkan ke Satnarkoba Polres Gumas.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap KA,” terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K.,M.Si.,  kepada tim Tribratanewsgumas, Jumat (11/01/2019) pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar, buah sendok shabu, uang Rp 400.000,- dan satu hp nokia.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah.(humas)

Laporan : Raja

Please follow and like us:
Total Page Visits: 812 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange