4,64 Gram Sabu Disita, Tiga Residivis Diamankan Polresta Bengkulu

BENGKULU — ANTPNEWS110.COM — Polresta Bengkulu terus mempertegas komitmen penindakan narkotika. Dalam waktu singkat, tiga perkara terungkap dan tiga pelaku berhasil diamankan.

Kegiatan pengungkapan berlangsung pada rentang 19 hingga 20 September 2026 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.

Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 4,64 gram, lengkap dengan alat pendukung perbuatan tersebut.

Hasil penindakan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu pada Rabu (23/9/2026) oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengungkapan pertama menyasar Kecamatan Singaran Pati. FR (24), pedagang asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,34 gram serta alat pemakaian.

Diketahui FR memiliki catatan pidana sebelumnya, yaitu pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan penganiayaan pada 2022.

Ia kini disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Jalan Terminal Regional, Pekan Sabtu. RR (38), buruh harian lepas warga setempat, ditangkap dengan sabu seberat 1,57 gram.

RR tercatat pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada periode 2018–2020. Ia kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ketiga kembali terjadi di Kecamatan Singaran Pati. AC (37), buruh berdomisili di kawasan Panorama, diamankan bersama tujuh paket sabu seberat 2,73 gram.

AC diketahui residivis perkara pembunuhan dan pernah menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Ia juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta menegaskan, ketiga perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut.

“Penindakan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memutus rantai peredarannya,” ujarnya.

Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendirian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.

Warga diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika ke nomor layanan 110 atau pos polisi terdekat.

Kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan agar generasi muda terhindar dari jeratan narkoba.

“Jauhi narkoba, jangan pernah mencoba. Dampaknya merusak diri sendiri, keluarga, serta masa depan lingkungan,” ajak Kapolresta.

Upaya ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan demi mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih dari narkotika.

Laporan : Sri Chica Gobel

 

Total Page Visits: 76 - Today Page Visits: 4

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange