Lindungi Hutan Bakau, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Produksi Arang Ilegal di Pulau Rupat

Bengkalis — RIAU — ANTPNEWS110.COM — Upaya perlindungan ekosistem hutan bakau terus dilakukan kepolisian. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menindak tegas pelaku yang diduga melakukan produksi arang dari pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Aksi pengungkapan ini sekaligus menggagalkan pengiriman arang ilegal dalam jumlah besar yang ditujukan ke luar negeri. Sebanyak 140 ton arang bakau berhasil disita sebelum sempat dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, di Pekanbaru pada Rabu, 23 September 2026. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan terhadap kapal yang telah berisi muatan maupun di lokasi tempat produksinya.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan mencapai sekitar 140 ton. Seluruhnya rencananya akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade.

Kasus ini terungkap berkat kepedulian warga yang memberikan informasi kepada pihak berwenang. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit I Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.

Pemeriksaan di atas kapal menemukan sekitar 400 karung arang bakau dengan berat keseluruhan kurang lebih 10 ton. Dari keterangan awak kapal, diketahui bahwa arang tersebut berasal dari tempat pembakaran yang dikelola oleh seseorang berinisial AK.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke lokasi tempat produksi yang berada di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di sana, petugas menemukan bangunan yang digunakan khusus untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Di dalam bangunan itu terdapat tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Tidak jauh dari sana, terdapat pula gudang yang berfungsi sebagai tempat menyimpan arang sebelum diangkut menuju kapal.

Hasil pengembangan penyelidikan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AT, 45 tahun, selaku nakhoda kapal, serta AK, 45 tahun, selaku pemilik dan pengelola dapur arang tersebut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 580 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange