“Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” jelas Kombes. Pol. Sigit Dany.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian, beberapa senjata tajam dan dua unit Hp milik pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Laporan : Suwarno KR.
