Jadi Provokator di Bentrok Warga Rempang Batam, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Barelang  –  Kepri,  ANTPNEWS110.COM  —  Kepolisian Resort Balerang akhirnya telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka dalam bentrokan warga yang terjadi saat upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau. Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa Kepolisian mengamankan delapan orang dari kericuhan yang terjadi pada Kamis (07/09/2023). Dari delapan orang tersebut, Polisi menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.

“Delapan orang yang diamankan. Jadi tersangka 7 orang, itu sudah pasti dan sudah dibuat surat penangkapan dan dijadikan tersangka,” jelas Kasi Humas, dihadapan para awak media, Jum’at (08/09/2023).

Ia mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat. Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti hingga ketujuh orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka.

“Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya buktinya, sudah dideteksi,” tutupnya.

Laporan  :  Brian S.

Total Page Visits: 590 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange