Berkat Laporan Masyarakat, Polda Sulut Tangkap Dua Pelaku Peredaran Liquid Pinaca di Manado

Manado — SULUT — ANTPNEWS110.COM — Informasi yang disampaikan masyarakat terbukti membantu pihak kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi pada Selasa (20/10/2026) di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Konferensi pers disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim penyelidik ke lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam terhadap MH di kediamannya di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares. Petugas langsung menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Barang bukti yang disita dari MH berupa satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca berukuran 6,65 mililiter, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, MH mengaku bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli cairan tersebut. Tersangka juga mengaku telah beberapa kali menyalurkan barang tersebut kepada pembeli atas nama MS dengan nilai transaksi mencapai ratusan ribu rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MH, tim penyidik kemudian melacak keberadaan MS. Penangkapan kedua dilakukan pada dini hari Kamis (10/9/2026) di sebuah penginapan di Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Penggeledahan di lokasi penangkapan MS menghasilkan lebih banyak barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid sintetis, perangkat penghisap uap, bahan pencampur, satu botol alkohol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

MS mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang yang berdomisili di Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman. Selama ini tersangka telah melakukan pemesanan sebanyak tujuh kali kepada pemasok tersebut.

Kedua tersangka telah diamankan beserta seluruh barang bukti yang ditemukan. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan zat terlarang, dan sampel bukti telah dikirim untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat berkas perkara.

Secara hukum, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan dalam kesempatan ini juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Yandrie Makaminan.

Secara khusus, ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak yang menggunakan alat penghisap uap elektronik. “Kalau boleh, ya tidak usahlah menggunakan vape, karena orang tua tidak bisa mengetahui isi liquid yang digunakan anak-anak mereka. Bisa saja cairan tersebut mengandung zat narkotika yang berbahaya,” tutupnya.

Laporan : Deisy A. Lahutung

 

Total Page Visits: 90 - Today Page Visits: 90

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange