Berdalih Dinikahi, Guru Ngaji di Ciamis Jawa Barat Setubuhi Muridnya Berulang Kali

Ciamis – JABAR – Antpnews110.com — sebuah kota yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi warganya, terutama anak-anak yang sedang menimba ilmu di pondok pesantren, justru menjadi latar belakang kasus pencabulan yang sangat memprihatinkan. Seorang guru ngaji berinisial NHN (25) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur, MK (15), warga Kabupaten Tasikmalaya.

Modus pelaku sangat licik, ia menggunakan janji manis pernikahan untuk melancarkan aksinya. NHN yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren tersebut, pertama kali mengenal korban pada tahun 2022. Seiring waktu, hubungan mereka berdua semakin dekat, dari sekedar guru dan murid hingga menjalin komunikasi intens via WhatsApp.

Pada tahun 2023, NHN mulai berani mengajak MK keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya, bahkan melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban. Pelaku juga memberikan uang Rp.50 ribu kepada korban setelah melakukan perbuatan bejatnya. Tahun 2024, NHN semakin berani dan sering mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasus ini terungkap pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tidak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop MK dan menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut. Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya. Keluarga korban segera melapor ke polisi, dan penyidik Polres Ciamis bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

NHN kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pengakuan tersangka juga mengungkapkan bahwa ada lima korban lain yang menjadi sasaran aksinya, bahkan sejak tahun 2021.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 293 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange