Kasus Penganiayaan WNA Belanda: Pelaku Mahasiswa Inisial PH (21) di Manokwari Berhasil Ditangkap

Manokwari — PAPUA BARAT — ANTPNEWS110.COM — Seorang mahasiswa berusia 21 tahun berinisial PH berhasil diamankan oleh Polresta Manokwari, Papua Barat, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga negara Belanda, Yunus Deniz. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari setelah pihak kepolisian menelusuri jejak keberadaan pelaku yang sempat menghilang.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menjelaskan, operasi penangkapan melibatkan tim khusus gabungan dengan Unit Reaksi Cepat. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi dan berhasil diamankan tanpa hambatan yang berarti.

“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari,” kata Agung dalam keterangannya di Manokwari, Selasa (27/10/2026).

Peristiwa yang melatarbelakangi penangkapan ini bermula pada Minggu (25/10/2026). Pada saat itu, tiga warga negara Belanda sedang berkeliling di kawasan hutan lindung, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, sebagai bagian dari kegiatan wisata mereka.

Keterangan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol saat menghadang rombongan wisatawan tersebut. Pelaku kemudian membuntuti dan meminta sejumlah uang kepada ketiga warga negara asing itu.

Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadilah perselisihan yang berakhir dengan tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga menimbulkan luka-luka.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di telinga kiri serta dua luka lebam pada bagian tangan. Korban telah mendapatkan pertolongan pertama dan kondisinya dilaporkan semakin membaik.

Penyidik saat ini terus memperdalam penanganan kasus dengan menghimpun keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

PH sebagai tersangka utama telah dikenakan pasal penganiayaan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Keterangan lengkap juga telah diperoleh dari ketiga warga negara Belanda yang terlibat dalam peristiwa ini. Mereka diketahui berkunjung ke Manokwari dengan izin kunjungan wisata yang sah dan masih berada di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini menjadi prioritas penanganan. Sinergi dengan instansi keimigrasian akan ditingkatkan untuk memantau keberadaan warga negara asing sekaligus menjamin keamanan mereka selama berada di wilayah hukum Manokwari.

Anggota DPD RI Filep Wamafma turut menyikapi peristiwa ini. Ia mengingatkan bahwa penganiayaan terhadap wisatawan asing dapat menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap keamanan di Papua Barat sebagai destinasi pariwisata.

Perlindungan terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia secara sah merupakan hal yang mutlak dipatuhi sesuai dengan undang-undang keimigrasian. Setiap bentuk gangguan maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Polresta Manokwari memastikan seluruh proses penanganan perkara akan berjalan objektif dan transparan. Kepastian hukum bagi korban maupun tersangka akan tetap dijunjung tinggi hingga perkara ini selesai sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku.

Laporan : Richard I. Wagiu

 

Total Page Visits: 5 - Today Page Visits: 5

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange