Melapor Penganiayaan Pria Asal Sungailiat Diamankan Polisi, Ternyata Buronan Kasus Penggelapan
Bangka Barat – BABEL – Antpnews110.com – Pria asal Sungailiat, Kabupaten Bangka bernama Devianto (30) diamankan polisi setelah menjadi korban penganiayaan. Namun, Devianto ternyata merupakan buronan polisi dalam kasus penggelapan alat nelayan.
Devianto diamankan Reskrim Polsek Tempilang setelah keluar dari ruang perawatan di Klinik Timah Parittiga, pada Sabtu (30/08/2025). Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa kasus penganiayaan masih dalam penyelidikan, namun keterlibatan Devianto dalam kasus penggelapan tidak akan diabaikan.
“Jadi tetap kita proses, tanpa mengabaikan keterlibatan pelaku di kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024,” tegas AKBP Pradana.
Kasi Humas Polres Iptu Yos Sudarso menjelaskan kronologi penganiayaan hingga terungkapnya jika pelaku merupakan seorang DPO penggelapan berdasarkan LP/B/08/VI/2024/SPKT/Polsek Tempilang. Devianto awalnya melapor ke Polsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan di wilayah Kecamatan Parittiga.
Namun, identitasnya dikenali oleh anggota Polsek Tempilang karena mirip pelaku yang masuk DPO penggelapan. Polisi kemudian menghubungi korban atau pelapor penggelapan, Andi (31), yang mengakui bahwa Devianto merupakan orang yang telah menggelapkan barang miliknya hingga mengalami kerugian Rp.6 juta.
Devianto mengakui telah menjual beberapa barang milik korban tanpa izin, diantaranya satu aki, kipas propeller, dan 2 buah jangkar perahu pompong. Saat ini, Devianto telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Polisi masih memburu pelaku penganiayaan yang menyerang Devianto. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan luput dari jeratan hukum, bahkan jika pelaku juga menjadi korban kejahatan lainnya.
Laporan : Brian S.
