Berkat Laporan Masyarakat, Terduga Pelaku Kesusilaan Terhadap Anak Diringkus di Makassar
Makassar – SULSEL – Antpnews110.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di wilayah hukum Kota Makassar.
Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang diterima kepolisian pada Rabu, 17 Juni 2026. Sebagai dasar hukum penanganan, diterbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 pada tanggal yang sama untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan berada di lingkungan Jalan Setapak Nomor 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Penggerekan dan pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan berlangsung di alamat Jalan Tidung Mariolo Nomor 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Didik Supranoto, operasi ini dilaksanakan oleh tim khusus dari Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan.
Identitas terduga pelaku yang diamankan disebutkan berinisial YAS, berusia 27 tahun. Sementara korban adalah seorang anak berinisial AH yang masih berusia 7 tahun.
Proses penanganan dimulai segera setelah laporan masuk pada 17 Juni 2026. Kepolisian segera mencatat informasi, menerbitkan surat perintah tugas, dan menyusun strategi untuk memastikan keamanan serta keakuratan penyelidikan.
Pada keesokan harinya, tim berangkat ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.00 WITA. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan tempat dan mengumpulkan keterangan guna memperkuat dugaan awal.
Setelah memperoleh data yang cukup, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku. Di lokasi tersebut, YAS berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP, yaitu Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a dan huruf b. Polda Sulsel mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
Laporan : Nelly Mahmud
