Jaringan Penyelundupan Sisik Trenggiling Internasional Dibongkar Polda Kalsel, 64 Kilogram Barang Bukti Disita

Banjarbaru –  KALSEL – Antpnews110.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar operasi penyelundupan sisik trenggiling yang diduga dikendalikan oleh jaringan internasional. Sebanyak 64 kilogram sisik trenggiling kering disita, sementara dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut disita dari sebuah kendaraan di kawasan Banjarmasin. Sisik itu rencananya akan dikirimkan terlebih dahulu ke Surabaya sebelum diselundupkan ke luar negeri, tepatnya menuju Vietnam dan Tiongkok.

Keberhasilan pengungkapan ini dilaporkan berdasarkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi satwa langka dari ancaman kepunahan akibat perdagangan ilegal.

Hasil pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono. Kegiatan ini menjadi sarana transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Konferensi pers juga dihadiri oleh jajaran pejabat Ditreskrimsus Polda Kalsel, perwakilan BKSDA Kalimantan Selatan, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran berbagai unsur instansi ini memperlihatkan kekompakan dalam upaya perlindungan sumber daya alam.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama satu tahun penuh. Proses penyelidikan berjalan secara hati-hati, sistematis, dan tertutup guna mengungkap jaringan secara utuh.

Penyergapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark, Banjarmasin. Pada saat itu, petugas menangkap dua orang berinisial HJ dan P yang mengendarai mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.

Saat dilakukan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Berat masing-masing karung tercatat sebesar 33 kilogram dan 31 kilogram, sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 64 kilogram.

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyampaikan bahwa jaringan penyelundupan ini berjalan secara terorganisir rapi dengan alur pengiriman yang berlapis. “Barang bukti rencananya dikirim ke Surabaya sebelum diselundupkan lebih jauh ke Vietnam dan Tiongkok,” jelasnya.

Jumlah penyitaan seberat 64 kilogram ini menjadi bukti nyata besarnya skala perburuan liar yang terjadi di balik perdagangan sisik trenggiling. Angka ini sekaligus menunjukkan urgensi penegakan hukum yang konsisten dan tegas.

Berdasarkan perhitungan pakar konservasi, diketahui bahwa satu kilogram sisik trenggiling diperoleh dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, 64 kilogram sisik yang disita tersebut setara dengan nyawa sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah dibantai pemburu liar.

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan, menegaskan bahwa trenggiling kini berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut daftar merah IUCN. Satwa ini juga masuk dalam Lampiran I CITES sehingga perdagangannya dilarang secara internasional.

Trenggiling memiliki tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat sehingga sangat rentan terhadap tekanan perburuan. Oleh karena itu, setiap ekor yang hilang memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan populasinya di alam liar.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sebelas tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman hukuman berat ini menjadi peringatan keras bagi setiap pihak yang berani terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi undang-undang.

Laporan : Muhamad Yusni

 

Total Page Visits: 926 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange