8.400 Liter Solar Subsidi Disita, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka di Lampung Selatan
LAMPUNG — ANTPNEWS110.COM — Polres Lampung Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Penindakan dilakukan pada Selasa dini hari setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Kapolres Lampung Selatan Deddy Kurniawan menyampaikan bahwa keberadaan truk-truk yang diduga mengangkut solar subsidi tersebut dilaporkan langsung oleh warga. Informasi inilah yang menjadi awal mula digelar operasi penindakan di lokasi.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau yang sedang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu. Pemeriksaan mendalam segera dilakukan terhadap muatan kedua kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 240 jeriken berisi solar subsidi di dalam kedua truk itu. Setiap jeriken berkapasitas 35 liter, sehingga total muatan mencapai sekitar 8.400 liter. Delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas.
Setelah pemeriksaan mendalam, tiga orang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah P, warga Kecamatan Sidomulyo berusia 40 tahun; S, warga Kota Cilegon berusia 44 tahun; dan MN, warga Kota Sukabumi berusia 26 tahun. Kelima orang lainnya dibebaskan setelah diperiksa.
Kedua truk yang terlibat bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Penindakan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa hambatan dari pihak manapun.
Selain 8.400 liter solar subsidi, polisi juga menyita dua unit truk Hino, satu unit mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi 8733 TT, dan satu mesin penyedot. Uang tunai sebesar Rp 4.436.000 juga diamankan sebagai barang bukti.
Uang tunai tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan BBM bersubsidi yang disalahgunakan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres Lampung Selatan untuk disimpan dengan aman selama proses penyidikan berlangsung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan untuk dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Lampung Selatan.
Laporan : Rajasani
