Polda Riau Bongkar Jaringan PETI, 17 Tersangka Diamankan dan Aset Hampir Rp.1 Miliar Disita
Kuantan – RIAU – Antpnews110.com – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi terus mempertegas komitmen memberantas segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Dalam penindakan kali ini, aparat tidak hanya membubarkan kegiatan tambang di lapangan, melainkan juga melacak hingga ke pemodal dan penampung hasil sebagai upaya memutus rantai kejahatan secara tuntas.
Pengungkapan hasil operasi dipaparkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi. Paparan disampaikan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Riau antara lain Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena, serta Dirsamapta.
Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 digelar selama dua minggu penuh, yaitu sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2026. Kekuatan yang dikerahkan merupakan gabungan personel Polda Riau, jajaran Polres Kuantan Singingi, unsur TNI, serta instansi pemerintah daerah terkait.
Salah satu hal yang menjadi penekanan dalam operasi ini adalah jangkauan penindakan yang tidak terbatas pada pekerja di lokasi tambang. Penyidik turut menelusuri pihak yang memberi perintah, pengendali kegiatan, pemodal, hingga penampung hasil tambang ilegal agar kejahatan tidak berulang.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” ujar Hengki.
Sepanjang pelaksanaan operasi, aparat telah melakukan penindakan di 55 titik lokasi tambang ilegal. Sebanyak 17 orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan laporan polisi yang dibuat. Selain itu, sebanyak 525 unit rakit atau dompeng yang menjadi alat utama kegiatan tambang ilegal tersebut juga dimusnahkan di lokasi.
Sebagai langkah pencegahan jangka pendek, polisi juga memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan. Hal ini dilakukan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali dilakukan oleh pihak lain di tempat yang sama.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Permana, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara terarah dan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam alur kegiatan PETI. Mulai dari pekerja, pemilik alat, pemodal, penampung, hingga yang mengolah hasil tambang ikut menjadi sasaran pemeriksaan.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” ungkap Hidayat.
Penyidikan yang dilakukan terus berkembang hingga menemukan satu lokasi penampungan hasil tambang berupa Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tempat ini, penyidik menyita beragam perhiasan emas kadar 22 karat dengan berat total mencapai 395,71 gram.
Rincian perhiasan emas yang disita terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung seberat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram, serta sembilan perhiasan lain dengan berat keseluruhan 14,51 gram.
Selain emas, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.30 juta, alat pemurnian emas berupa pompa bakar dan wadah pengaduk, serta buku catatan keuangan dan penjualan yang mencatat transaksi sejak tahun 2025 hingga 2026.
Penyidikan juga menelusuri aset milik pemodal berinisial DI. Sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, peralatan pendukung tambang, telepon seluler, serta satu unit mobil pikap ikut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Penelusuran juga dilakukan terhadap rekening keuangan milik tersangka. Gabungan uang tunai dan dana yang tersimpan di dalam rekening mencapai nilai Rp.972,8 juta. Seluruh barang bukti dan aset yang disita kini menjadi bagian dari berkas perkara guna melacak aliran keuntungan sekaligus membuktikan keterkaitan para tersangka dalam jaringan pertambangan emas tanpa izin.
Laporan : Brian S.
