Pencabulan Anak di Kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kendari Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Kendari – SULTRA – Antpnews110.com -Jajaran Polresta Kendari melalui kolaborasi Tim URC BUSER 77, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim, serta Polsek Mandonga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang anak berusia sekolah dasar di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang berusia 36 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, tidak lama setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian.

Peristiwa yang disangkakan kepada pelaku terjadi pada hari yang sama, yakni Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tepatnya di sekitar kawasan Tugu Religi Eks MTQ.

Korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar diketahui saat itu sedang mengikuti kegiatan lomba yang diselenggarakan di kawasan MTQ. Di tengah kegiatan tersebut, peristiwa yang diduga melanggar kesusilaan dan hukum itu terjadi.

Menerima laporan dari orang tua korban, Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari serta personel Polsek Mandonga langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya R di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan peristiwa guna digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara ini sepenuhnya dipercayakan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Kendari. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta, motif, dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut secara khusus mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata kepolisian terhadap anak-anak dari segala bentuk ancaman dan tindak kejahatan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara. Kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak korban mendapatkan pendampingan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 107 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange