Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam Pasca Penyerangan Berujung Maut di Bima

Bima — NTB — ANTPNEWS110.COM — Sebuah peristiwa menyedihkan terjadi di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB. Perkelahian yang berujung pada penggunaan senjata tajam merenggut nyawa satu warga dan melukai warga lainnya pada Selasa malam.

Korban yang meninggal dunia telah diidentifikasi sebagai Abdul Munir, 24 tahun. Sementara itu, Rahmadin, 23 tahun, mengalami luka akibat serangan tersebut dan kini mendapat perawatan medis. Keduanya adalah warga setempat di Dusun Oi Ua, Desa Dumu.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengonfirmasi peristiwa tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian.

Kepolisian menggabungkan kekuatan dari Satreskrim Polres Bima Kota, Polsek Langgudu, dan Polsek Lambu. Langkah cepat ini diambil untuk mengamankan lokasi, menelusuri saksi, serta menemukan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak terjadinya peristiwa, aparat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat. Penangkapan dilakukan di tempat-tempat yang berbeda agar tidak ada satu pun yang lolos dari penegakan hukum.

Ketiga orang tersebut berinisial RA, berusia 19 tahun, SA berusia 19 tahun, dan MM berusia 18 tahun. Mereka berasal dari Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Identitas lengkap belum dapat dirilis demi proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi sementara yang terungkap dari pemeriksaan awal bermula dari kegiatan menonton pertandingan bola voli. Di sana, terjadilah percakapan yang berujung pada keinginan salah satu kelompok untuk menuntut penyelesaian masalah lama.

SA diduga menjadi pihak yang memicu ajakan untuk mendatangi korban. Pertemuan kedua belah pihak ternyata tidak berjalan damai. Ketegangan meningkat, adu mulut terjadi, dan tak lama kemudian berubah menjadi perkelahian yang melibatkan senjata tajam.

Penyidik mencatat adanya dua senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut. SA mengaku menggunakan golok yang menyebabkan luka fatal pada Abdul Munir, sementara RA menggunakan keris yang melukai bagian punggung Rahmadin.

Sementara itu, MM menyatakan bahwa ia hanya ikut berada di lokasi namun tidak melakukan tindakan kekerasan apa pun terhadap korban. Penyidik akan memverifikasi keterangan ini dan mengumpulkan bukti lain untuk memastikan kebenarannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Setiap orang yang terbukti terlibat dalam peristiwa ini akan diproses sesuai dengan perannya masing-masing berdasarkan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan sendiri untuk menyelesaikan masalah. “Kami imbau warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak main hakim sendiri,” ujar Mubiarto.

Pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus dilakukan secara menyeluruh. Polisi berkomitmen mengungkap seluruh fakta peristiwa ini hingga tuntas agar keadilan dapat terwujud bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Informasi yang belum diverifikasi kebenarannya sebaiknya tidak disebarluaskan agar tidak menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 108 - Today Page Visits: 108

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange