Bareskrim Polri Amankan Barang Bukti Beras Fortifikasi Senilai Rp.155 Juta, Lima Merek Dinyatakan Tak Sesuai Klaim Gizi

JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Produk yang beredar di pasaran diduga memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi yang tertulis pada kemasan.

Penyidik telah mengamankan 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp.155.290.000. Selain itu, satu unit rangkaian mesin produksi juga disita dengan taksiran nilai mencapai Rp.1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat luas, khususnya di bidang pangan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, proses hukum ini bermula dari surat resmi yang disampaikan Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026. Surat tersebut berisi laporan terkait dugaan ketidaksesuaian mutu beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.

Segera setelah menerima laporan, tim penyidik bekerja sama dengan pihak Bapanas melakukan penelusuran dan pengambilan sampel dari sejumlah produk yang beredar di pasaran.

Hasil pemeriksaan di laboratorium menunjukkan ada lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya berbeda dengan klaim yang tercantum pada label kemasan. Kelima merek yang dimaksud antara lain Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Suhasto.

Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka terdiri dari perwakilan Bapanas, pimpinan perusahaan, kepala bagian produksi, serta para ahli yang berkaitan dengan masalah laboratorium dan perlindungan konsumen.

Setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukannya cukup alat bukti, perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Rincian barang bukti yang telah diamankan meliputi berbagai jenis dan ukuran kemasan dari kelima merek tersebut. Penyidik juga menyita sarana produksi yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut.

Proses produksi berlangsung di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Beras digiling, dibersihkan, dicampur dengan kernel sumber vitamin, hingga akhirnya dikemas dan disegel untuk diedarkan.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, jumlah beras yang telah diproduksi mencapai 2.500.000 kilogram. Jika dikalikan dengan rentang harga jual yang berlaku, nilai omzet yang diduga diperoleh perusahaan ini terhitung sangat besar, yaitu mencapai puluhan miliar rupiah.

Pihak penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini masih berjalan dan akan terus diperdalam untuk mendapatkan kejelasan menyeluruh.

“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Suhasto.

Penyidik menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar.

Penanganan kasus ini dilakukan secara bersama-sama antarlembaga. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bapanas, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pertanian agar pengawasan terhadap keamanan pangan semakin terjaga dan diperketat.

Sinergi lintas sektor ini akan terus dijaga dan diperkuat. Tujuannya agar masyarakat dapat merasa aman dan tenang dalam memilih serta mengonsumsi produk pangan yang beredar di pasaran.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 8 - Today Page Visits: 8

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange