Bawa Senjata Tajam Saat Konvoi, Enam Orang Jadi Tersangka di Mataram NTB

Mataram – NTB – ANTPNEWS110.COM – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait aksi konvoi yang disertai kepemilikan senjata tajam di beberapa ruas jalan ibu kota provinsi tersebut.

Empat dari enam tersangka masih berstatus anak-anak, sedangkan dua lainnya sudah berusia dewasa.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko saat memberikan keterangan pers di Mataram, Selasa (15/09/2026).

Semua tersangka dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka paling lama tujuh tahun penjara.

Bagi tersangka yang masih anak-anak, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dua tersangka berusia dewasa kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Mataram.

Tiga tersangka anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.

Satu anak lainnya dipulangkan kepada keluarganya karena usianya belum mencapai 14 tahun, namun tetap diwajibkan melapor.

Barang bukti yang disita berupa tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu unit telepon genggam.

Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan, pemicu kejadian ini adalah tantangan dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial.

Pihak yang mengajak tantangan itu mengaku berasal dari kawasan Karang Genteng, Kota Mataram.

Merasa tertantang, para remaja kemudian berkumpul dan berkeliling Kota Mataram pada Jumat (11/09/2026) siang hingga malam.

“Tujuan konvoi itu adalah untuk menantang balik orang yang tidak dikenal tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan 16 anak lain yang ikut dalam rombongan konvoi tersebut.

Setelah diperiksa secara mendalam, ke-16 anak ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena terbukti hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui maksud sebenarnya.

Kewajiban melapor yang sempat ditetapkan akhirnya dihapuskan.

Pihak kepolisian meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak, mengarahkan pada kegiatan positif, serta mencegah hal-hal yang dapat melanggar hukum.

Laporan : Sri Chica Gobel 

 

Total Page Visits: 1502 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange