Dua Tersangka Skandal IPO Saham PIPA Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Ungkap Pemberian Kisi-Kisi Bursa
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM – Bareskrim Polri tahap II-kan dua tersangka kasus dugaan manipulasi pasar modal dan pencucian uang terkait pencatatan saham PT Multi Makmur Lemindo di Bursa Efek Indonesia.
Mereka adalah DA yang berperan sebagai penasihat keuangan saat proses penawaran umum perdana, serta BH yang merupakan mantan staf Divisi Penilaian PT BEI.
Keterangan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (15/09/2026).
Berkas perkara kedua orang tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan tersangka beserta seluruh berkas perkara akan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan dua orang tersebut, tersangka ketiga bernama RE yang menjabat sebagai manajer proyek PT MML saat proses pencatatan masih menuntaskan kelengkapan berkas sesuai arahan jaksa.
Tindakan para tersangka dinilai melanggar sejumlah peraturan, antara lain UU Pasar Modal, ketentuan pemalsuan dokumen dalam KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepolisian juga telah menetapkan dua pihak lain yaitu Junaedi selaku Direktur PT MML dan Mugi Bayu mantan pejabat PT BEI sebagai tersangka. Keduanya telah divonis dan berstatus terpidana.
Penyelidikan menunjukkan PT MML sebenarnya tidak memenuhi syarat pencatatan karena penilaian aset perusahaan tidak sesuai dengan kondisi riil.
DA bersama Junaedi diduga menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dengan tujuan melebihkan nilai aset perusahaan agar lolos menjadi perusahaan terbuka.
Untuk memperlancar proses tersebut, DA menjalin komunikasi dengan Mugi Bayu dan meminta bantuan agar proses penilaian berjalan lebih mudah, termasuk meminta kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan tim penilai bursa.
BH yang saat itu bertugas di lingkungan Divisi Penilaian PT BEI diduga menyerahkan dokumen kisi-kisi tersebut kepada Mugi Bayu atas permintaan DA.
Perbuatan BH diketahui melanggar aturan internal dan standar operasional prosedur karena menyampaikan informasi yang tidak boleh diberikan kepada pihak yang sedang dalam proses penilaian.
Laporan : Suwarno KR.
